PARBOABOA, Depok – Guru ngaji yang diduga mencabuli 10 orang muridnya di Depok ternyata memiliki dua istri. Dia juga memiliki anak yang sudah besar, ada yang sudah berumur 20 tahun. Kehidupan guru ngaji itu juga normal selayaknya pria biasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan guru nagji berinisial MS (52) itu berawal setelah salah satu anak yang menjadi korban MS, bercerita kepada orang tuanya. Orang tua para anak murid kemudian saling bercerita, hingga terungkap fakta ada beberapa anak lainnya yang menjadi korban.
“Modus guru agama berinisial MS tersebut ialah dengan cara meminta dan memaksa korban untuk memegang bagian tubuh vital tersangka. Setalah ada laporan dari salah satu korban, ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama," ungkap Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
Zulpan mengatakan, pelaku mencabuli para korban yang merupakan santrinya sepanjang Oktober-Desember 2021. Para korban ialah remaja berusia 10-15 tahun, yang semuanya berjenis kelamin perempuan.
Menurut Zulpan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk, memaksa, hingga mengintimidasi korban agar bersedia mengikuti kehendaknya. Pencabulan oleh guru agama itu, dilakukan di ruang majelis taklim di sore hari setelah selesai waktu ngaji.
Sebelumya diberitakan guru ngaji berinisial MS (52) diamankan polisi karena diduga telah mencabuli anak muridnya yang masih di bawah umur di sebuah majelis taklim di Beji, Depok.
Ia diduga mencabuli 10 santriwati yang masih remaja di Majelis Taklim Fisabilillah yang terletak di RT 1 RW 12, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Guru agama cabul itu kemudian diringkus jajaran Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari orang tua salah satu korban.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti seperti baju gamis milik korban, jilbab, celana dalam, hingga kaus warna hijau milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.