parboaboa

PTUN Bandung Tolak Gugatan Tangki Air Kapasitas 10 Juta Liter, Warga Depok Akan Ajukan Banding

Muazam | Hukum | 10-10-2023

Penampakan tangki air berkapasitas 10 juta liter milik PDAM Depok di Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat yang berjarak 50 meter dari pemukiman warga. (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Depok – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menolak gugatan pembatalan izin mendirikan bangunan (IMB) tangki air atau water tank berkapasitas 10 juta liter milik PDAM Depok di Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

“Menolak permohonan para penggugat tentang penundaan pelaksanaan objek sengketa. Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat seluruhnya,” bunyi amar putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PTUN Bandung, Selasa (10/10/2023).

Diketahui, gugatan tersebut diajukan warga di kompleks Pesona Estate II Depok dan Perumnas Depok II Tengah yang merasa khawatir akan dampak proyek tangki air tersebut.

Dalam gugatannya, warga meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Depok (DPMPTSP Pemkot Depok) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tangki air oleh PDAM Depok.

Penampakan water tank berkapasitas 10 juta liter. (Foto: PARBOABOA/Muazam) 

Kuasa hukum warga, Yani Suratman menjelaskan meskipun hakim menolak gugatan warga, PDAM Depok tetap tidak boleh mengoperasikan tangki air dengan kapasitas 10 juta liter tersebut.

Warga juga meminta PDAM dan Pemkot Depok melaksanakan hasil kajian dari Lembaga Teknologi Fakultas Teknik (Lemtek) Universitas Indonesia untuk memperbaiki tangki air tersebut.

“Keputusan hakim, PDAM dan Pemkot harus memberikan rasa aman dan nyaman dan membangun kepercayaan warga terdampak jika ingin mengoperasikan water tank 10 juta liter air dengan melaksanakan hasil kajian Lemtek UI,” ujar Yani kepada Parboaboa, Selasa (10/10/2023).

Adapun hasil kajian Lemtek UI di lapangan menemukan permasalahan, di antaranya ada sebaran retakan secara visual pelat beton di tiga lokasi utama; pelat beton sebagai dudukan tangkai juga mengalami kemiringan sebesar 25 centimeter ke sisi arah pemukiman warga Pesona Depok.

Kemudian, balok luar beton terlihat adanya keretakan dan ada kemiringan tangki air 10 juta liter 1,5 persen ke arah pemukiman.

Dari hasil kajian Lemtek UI juga menunjukkan mutu beton rendah dan tidak layak untuk dudukan tangki air berkapasitas 10 juta liter karena diturunkannya 2 level mutu beton di bawah standar.

Spanduk penolakan warga terhadap pembangunan water tank. (Foto: PARBOABOA/Muazam) 

Dalam kajian itu, Lemtek UI merekomendasikan perbaikan pelat beton dudukan tangki air dan harus menambah pondasi bor pile tanah untuk bagian dalam pelat beton sedalam 20 meter agar mencapai tanah keras.

Warga Bakal Banding

Kuasa hukum warga, Yani Suratman menegaskan warga kompleks Pesona Estate II Depok dan Perumnas Depok II Tengah akan mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung tersebut.

Banding dilakukan, kata Yani, agar warga mendapatkan keadilan sehingga keberadaan tangki air 10 juta liter itu tidak membahayakan warga.

“Banding untuk mendapatkan keadilan sehingga warga merasa nyaman dan aman, tidak merasa takut akan musibah yang menyebabkan kematian,” tegasnya.

Yani juga mendesak PDAM dan Pemerintah Kota Depok tidak melakukan tindakan apapun selama proses hukum terhadap gugatan ini selesai.

“Kita harus mengawal kasus ini supaya PDAM dan Pemkot Depok tidak melakukan renovasi atau pergerakan apapun selama proses hukum sedang berjalan dan tidak mengoperasikan juga testing karena jelas kalau water tank itu tidak berkualitas untuk beroperasi,” jelasnya.

Meski tak merinci kapan waktunya, namun Yani mengatakan, banding akan diajukan pada minggu-minggu ini. 

Tempat pengelolaan air PDAM Depok di dekat Kali Ciliwung yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi water tank. (Foto: PARBOABOA/Muazam) 

Sebelumnya warga menilai proyek tangki air ini cacat prosedur, sebab tidak melibatkan warga sekitar dalam pembangunannya.

Salah seorang warga Perumnas Depok II, Suwitno mengaku tidak pernah dimintai izin ihwal pembangunan tangki air 10 juta liter tersebut.

“Enggak ada izinnya ke warga sini. Mereka cuma minta tanda tangan buat akses jalan doang, enggak ngomong kalau mau bangun water tank,” katanya kepada Parboaboa, Senin (9/10/2023) kemarin.

Suwitno menegaskan ia menolak keberadaan tangki air itu di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Ia khawatir tangki air itu membawa bencana terhadap warga.

“Warga sini ya menolak. Kalau ada apa-apa kan ngeri, kalau jebol gimana? Ini bisa lebih-lebih dari Situ Gintung,” katanya.

Warga lainnya, Didik Junaedi Rachbini mengatakan, Pemko Depok seharusnya tidak boleh membahayakan warga terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut. Apalagi dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan warga negara diberi hak hidup dengan tenang.

“Sehingga para pemangku kebijakan, wali kota, Direksi dan Komisaris PDAM yang sekarang, apabila di kemudian hari ada korban manusia akibat keburukan dari water tank tersebut, seperti kasus Situ Gintung maka orang-orang yang terlibat dalam pembuatan infrastruktur tersebut, sudah seharusnya bertanggung jawab dan perlu diperkarakan secara hukum,” kesalnya.

Apalagi berdasarkan fakta di lapangan menunjukkan, lanjut Rektor Universitas Paramadina itu, kualitas tangki air sangat jelek yang berisiko mengancam keselamatan warga.

“Fakta lapangan tidak menyembunyikan buruknya water tank tersebut. Dalam pengamatan ahlinya melihat retakan dan keburukan pelat beton terutama terletak pada tiga lokasi bahkan sebelum diisi air sudah terlihat kemiringan tangki air di posisi mengarah ke komplek Pesona karena bukan rahasia umum bahwa letak perumahan Pesona jauh di bawah lokasi water tank berdiri,” imbuh Didik.

Klaim PT Tirta Asasta Depok 

Sementara itu, Direktur Operasional PT Tirta Asasta Depok, Sudirman menjelaskan, pembangunan tangki air berkapasitas 10 juta liter itu untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga Depok.

Kantor PT Tirta Asasta Depok yang lokasinya tak jauh dari water tank. (Foto: PARBOABOA/Muazam) 

Menurut dia, perusahaan daerah itu tengah melakukan program berkesinambungan yakni peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air (IPA).

“Di IPA Legong ini kita ada peningkatan kapasitas yang awalnya 620 liter/detik sekarang sudah menjadi 1.300 liter/detik,” ujar Sudirman dalam keterangan persnya.

“Kalau dihitung-hitung, untuk pelayanan di wilayah timur kita membutuhkan kurang lebih 37.000 meter kubik, kalau dijutakan itu 37 juta liter penampungan yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat di wilayah timur IPA Legong,” sambungnya.

Dengan dibangunnya tangki air, kata Sudirman, akan menjawab permasalahan dan kendala pelayanan air bersih PDAM bagi warga Depok.

Ia mencontohkan, pada musim banjir menyebabkan kekeruhan mencapai di atas 3.000 Nephelometric Turbidity Unit (NTU), maka pengolahan di PDAM tidak dapat berfungsi.

"Sehingga, produksi air untuk kebutuhan warga pun terganggu," jelasnya.

Nantinya, lanjut Sudirman, tangki air dapat mengurangi kendala tersebut. Tangki air ini berfungsi menampung dan akan dialirkan ke reservoir-reservoir distribusi.

“Jadi ini untuk membantu detensi kita. Jangan kalau ada gangguan kita setengah jam saja sudah habis air kita. Kalau ini (water tank) bisa membantu baru 6 jam,” pungkas dia.

Editor : Kurniati

Tag : #tangki air 10 juta liter    #depok    #hukum    #pdam depok    #ptun bandung    #jawa barat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU