PARBOABOA, Jakarta - Dalam langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang berbasis data dan teknologi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepakatan dengan empat raksasa operator seluler, pada Rabu (25/6/2025).
Kolaborasi ini menandai era baru kerja sama antara aparat penegak hukum dan sektor telekomunikasi demi efektivitas penyidikan serta pelacakan buronan.
Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah konkret dalam memperkuat dukungan terhadap penegakan hukum berbasis data dan informasi digital.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pertukaran serta pemanfaatan data atau informasi yang relevan bagi proses hukum.
Tak hanya itu, kesepakatan juga mencakup pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi, serta penyediaan rekaman komunikasi yang dinilai krusial untuk investigasi.
Kesepakatan tersebut dijalin antara Kejagung dan empat operator seluler besar di Tanah Air: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, serta PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Keterlibatan keempat perusahaan ini mencerminkan komitmen sektor telekomunikasi dalam mendukung supremasi hukum di era digital.
Menurut Reda, sinergi ini sangat krusial, mengingat tantangan penegakan hukum saat ini membutuhkan akses terhadap informasi yang kredibel atau informasi dengan klasifikasi A1.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dapat lebih mudah memperoleh data berkualitas tinggi yang mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
Intelijen Kejaksaan
Reda menekankan bahwa kerja sama ini akan memperkuat fungsi utama intelijen Kejaksaan yang kini berfokus pada pengumpulan data dan informasi.
Data tersebut nantinya akan dianalisis dan diolah sesuai kebutuhan organisasi untuk berbagai keperluan strategis.
“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Salah satu manfaat langsung dari kolaborasi ini adalah dalam pencarian buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Reda menjelaskan bahwa data yang diklasifikasikan sebagai A1 memungkinkan Kejaksaan melakukan pelacakan secara lebih akurat dan efisien.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” ujar Reda.
Landasan Hukum
Reda memastikan bahwa kerja sama dengan operator telekomunikasi ini telah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Pasal 30B dalam UU tersebut mengatur tentang kewenangan intelijen Kejaksaan dalam penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan yang semuanya ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Mengakhiri pernyataannya, Reda optimistis bahwa kolaborasi ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, baik dari pihak Kejagung maupun dari masing-masing operator seluler.
Di antaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM Intel Herry Hermanus Horo, serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna.
Sementara dari pihak operator hadir Direktur Network PT Telkom Indonesia Tbk Nanang Hendarno, Direktur Network PT Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti, serta Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.