PARBOABOA, Jakarta - Setelah melalui dua kali mediasi, PT Mitra Bali Sukses, pengelola jaringan restoran Mie Gacoan, akhirnya menyetujui pembayaran royalti senilai Rp 2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Nominal tersebut mencakup penggunaan lagu atau musik di seluruh gerai Mie Gacoan sejak 2022 hingga akhir Desember 2025.
Sekretaris Jenderal SELMI, Ramsudin Manullang, menjelaskan besaran royalti dihitung berdasarkan tarif Rp 120 ribu per kursi per tahun. Dari total 65 gerai, masing-masing diperkirakan memiliki sekitar 150 kursi.
Menurutnya, jika dihitung per hari, jumlahnya setara sekitar Rp 400 per kursi. Ia menilai angka itu sebenarnya tidak terlalu besar, meskipun sering dianggap memberatkan pelaku usaha.
Ramsudin mengungkapkan bahwa perdebatan soal jumlah kursi menjadi pembahasan utama dalam proses mediasi. Pada pertemuan ketiga, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan mengenai total pembayaran.
Ia menilai penyelesaian ini penting sebagai contoh bagi pelaku usaha lain agar memahami kewajiban royalti. Pembayaran oleh Mie Gacoan berlaku hingga akhir 2025, dan setelah itu perhitungan akan dimulai kembali dari awal.
Selain membayar royalti, pihak Mie Gacoan juga berkomitmen untuk mematuhi ketentuan lisensi musik, termasuk memperbarui data gerai dan daftar lagu yang digunakan.
SELMI sendiri menjelaskan bahwa setiap karya rekaman yang diputar di ruang usaha, baik untuk pelanggan maupun karyawan, memerlukan lisensi resmi, terlepas dari media pemutarannya.
Biaya lisensi ini dikenakan PPN 10 persen, dengan tarif untuk restoran dan kafe sebesar Rp 120 ribu per kursi per tahun, sesuai SK Kemenkumham No. HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016.
Kesepakatan damai ini dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada 8 Agustus 2025 oleh Ramsudin Manullang dan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira.
Menurut I Gusti Ayu, tujuan utama dari penyelesaian ini bukan sekadar menentukan angka pembayaran, tetapi untuk mengakhiri sengketa secara damai. Ia menegaskan bahwa seluruh gerai Mie Gacoan akan kembali memutar musik sesuai kesepakatan yang telah dicapai.
Awal Mula Kasus
Kasus yang menyeret PT. Mitra Bali Sukses bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) terhadap penggunaan musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti .
Pasca pengaduan tersebut, I Gusti Ayu Sasih Ira selaku direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani rangkaian proses penyidikan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, laporan tersebut disampaikan oleh pihak SELMI yang diwakili Manajer Lisensi mereka, Vanny Irawan.
Dalam laporan resmi yang diajukan SELMI, disebutkan bahwa beberapa cabang Mie Gacoan menggunakan karya musik tanpa membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
Estimasi kerugian negara dan pemilik hak disebut mencapai angka miliaran rupiah.
Perhitungan kerugian tersebut mengacu pada ketentuan tarif penggunaan karya musik di tempat usaha sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Rumus perhitungannya mempertimbangkan jumlah kursi di setiap outlet, dikalikan dengan tarif sebesar Rp120 ribu per kursi per tahun, lalu dikalikan dengan jumlah gerai yang beroperasi.