PARBOABOA, Jakarta - Direktur Mie Gacoan Bali sekaligus pemilik PT. Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Penetapan ini dilakukan setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan dugaan penggunaan musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam regulasi hak kekayaan intelektual.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, laporan tersebut disampaikan oleh pihak SELMI yang diwakili Manajer Lisensi mereka, Vanny Irawan.
Hingga saat ini, meskipun telah menyandang status tersangka, Ira belum menjalani penahanan.
Dalam laporan resmi yang diajukan SELMI, disebutkan bahwa beberapa cabang Mie Gacoan menggunakan karya musik tanpa membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
Estimasi kerugian negara dan pemilik hak disebut mencapai angka miliaran rupiah.
Perhitungan kerugian tersebut mengacu pada ketentuan tarif penggunaan karya musik di tempat usaha sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Rumus perhitungannya mempertimbangkan jumlah kursi di setiap outlet, dikalikan dengan tarif sebesar Rp120 ribu per kursi per tahun, lalu dikalikan dengan jumlah gerai yang beroperasi.
Kronologi Peristiwa
Proses hukum ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan serangkaian klarifikasi dan penyelidikan awal, penyidikan secara resmi dimulai pada 20 Januari 2025.
Dari hasil penyidikan tersebut, Ira ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka. Ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas operasional perusahaan dan keputusan penggunaan musik tanpa izin di lingkungan bisnis Mie Gacoan.
Selanjutnya, pada 24 Juni 2025, Polda Bali secara resmi menetapkan Ira sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta, khususnya terkait penggunaan fonogram secara komersial tanpa izin sah.
Fonogram tersebut, menurut pihak kepolisian, disediakan secara sengaja dan tanpa hak, baik melalui jaringan kabel maupun nirkabel, untuk diakses oleh publik.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tertanggal 24 Juni 2025.
SELMI yang melaporkan kasus ini menyatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya persuasif sejak tahun 2022.
Sosialisasi, pertemuan langsung, hingga komunikasi formal telah dilakukan, namun tidak direspons dengan tindakan konkret dari pihak Mie Gacoan untuk mengurus izin pemakaian musik.
Dalam keterangan pers yang disampaikan SELMI pada Selasa (22/7/2025), dijelaskan bahwa proses mediasi dan teguran telah diberikan sebelumnya.
Namun, Mie Gacoan tetap melanjutkan penggunaan lagu atau musik tanpa mengantongi izin resmi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Akibat kelalaian tersebut, sejumlah pemilik hak cipta menyampaikan protes kepada SELMI. Mereka menilai penggunaan musik untuk kepentingan komersial tanpa izin merugikan hak ekonomi para pencipta, penyanyi, dan produser rekaman.
Hal ini mendorong SELMI mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan para pemilik hak.
Pihak SELMI menilai bahwa penetapan tersangka ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan kepatuhan terhadap hukum di sektor usaha.
Mereka menekankan tindakan ini bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sinyal bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan dalam penggunaan musik untuk kegiatan komersial.