Parboaboa, Jakarta - Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) bersalah atas ketidakprofesionalannya dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga dia disanksi demosi selama tiga tahun.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma (Pelayanan Markas) Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Ipda Arsyad dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci mengenai peran Iptu Arsyad dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kendati demikian, Nurul menegaskan bahwa Ipda Arsyad memiliki keterlibatan pada tahap awal kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, tim KKEP mewajibkan pelanggar wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan selama satu bulan.
Usai putusan dibacakan, Iptu Arsyad menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maaf di hadapan komisi sidang etik.
Untuk diketahui, sudah ada 15 anggota Polri yang sudah menjalani sidang KKEP ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP
Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman
Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti
Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP
Idham Fadilah;
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista
Pramana Tampubolon; dan
15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva
Gunawan.