PARBOABOA, Jakarta - Kewajiban untuk melakukan tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang menuai kritik dari berbagai pihak, karena akan membebani calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rute Jawa dan Bali.
Luhut Binsar Panjaitan menyebut kebijakan penggunaan PCR tes ini diberlakukan karena mempertimbangkan risiko penyebaran kasus yang semakin meningkat seiring dengan peningkatan mobilitas penduduk yang semakin tinggi.
Indonesia berkaca dari beberapa negara lain yang melakukan pelonggaran protokol kesehatan, namun dalam waktu singkta penyebaran covid-19 kembali merebak di negara tersebut.
Secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diberlakukan pada moda transportasi lain mengingat libur Natal dan Tahun baru yang akan segera datang.
"Sekali lagi, saya tegaskan kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan kemudian kasusnya meningkat pesat meski vaksinasinya jauh tinggi dibandingkan Indonesia," kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
Luhut meminta masyarakat tidak emosi dengan kebijakan tersebut, karena Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk melakukan penurunan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu dan meminta agar masa berlaku hasil tes tersebut diperpanjang.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ucap Luhut.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah memerintahkan penurunan harga tes PCR yang sebelumnya Rp 1 Juta. Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan saat ini adalah sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.