PARBOABOA, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu kembali digelar hari ini, Selasa 25 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak dihadirkan sebagai salah satu saksi pada sidang kasus tersebut. Dalam kesaksiannya, Kamaruddin menyebut ada penembak lain dalam pembunuhan Brigadir J. Dia pun menduga salah satunya adalah Putri Candrawathi.
Selain itu, Kamaruddin memberitahukan pihaknya sudah beberapa kali melakukan investigasi, termasuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J. Dari proses otopsi ulang yang dilakukan, ia menemukan beberapa luka yang dinilai janggal.
"Polisi bilang ada 4 luka tembak, tapi kami temukan ada 5 luka tembak. Lalu ada luka tembak dari belakang tembus ke hidung," ujar dia dalam kesaksiannya.
Oleh karena itu, Kamaruddin juga menyeret nama Putri Candrawathi sebagai salah satu penembak Brigadir J. Ia menjelaskan Putri Candrawathi menembak Brigadir J setelah Ferdy Sambo dan Eliezer melakukan penembakan.
"Setelah kami melakukan investigasi, kami menemukan ada tiga orang yang menembak. Sambo, Eliezer, dan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin.
Setelah itu, Kamaruddin juga mengungkap hasil investigasinya menemukan tiga jenis pistol yang diduga digunakan untuk membunuh Brigadir J. Tiga jenis pistol tersebut salah satunya disebut produksi asal Jerman.
"Kami temukan pistol jenis HS milik Brigadir J, pistol asal produksi Jerman, dan satu lagi kami duga merupakan pistol yang dapat menembus tengkorak manusia," kata Kamaruddin.
Bharada E Benarkan Kesaksian Kamaruddin
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membenarkan kesaksian dari Kamaruddin Simanjuntak yang hadir sebagai saksi pertama pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Bharada E usai Kamaruddin diperiksa sebagai saksi perdana dalam agenda pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Benar semua," kata Bharada E saat dimintai pengakuannya oleh Majelis Hakim Ketua usai melakukan pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).