PARBOABOA, Medan - Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak akhirnya mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap bandar narkoba.
"Perlu saya sampaikan untuk pemeriksaan objektif, terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut," kata Panca di Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat (21/1/2022).
Panca mengatakan, pencopotan jabatan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumut.
"Agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, transparan, dan independen," ujarnya.
Sesuai dengan arahan pimpinan Polri, Panca menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolrestabes Medan.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagi ke Kasatresnarkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit Idik Narkoba Rp40 juta. Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, juga terseret dalam persidangan.
Kombes Riko disebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor kepada seorang Babinsa TNI.