PARBOABOA, Jakarta - Kasus yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini telah menjadi antensi publik.
Lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyoroti harta kekayaan AKBP AH yang dianggap tidak wajar untuk seorang perwira menengah.
Dalam keterangannya Selasa (2/5/2023), Deputi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, lembaganya terus mengumpulkan data keuangan milik AKBP AH.
KPK, kata Pahala, juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum Polri).
"Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan dan lain-lain, dan koordinasi dengan Itwasum Polri," jelasnya.
Berdasarkan E-LHKPN KPK, AKBP AH hanya mencatatkan hartanya dalam dua periode, yaitu pada 2011 dan 2021. Di E-LHKPN itu, nilai harta kekayaan AKBP AH tidak berubah meski telah berjarak 10 tahun, yaitu Rp467.548.644.
Selain KPK, PPATK juga telah telah memblokir rekening AKBP AH dan anaknya. PPATK menduga ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan AKBP AH.
Sementara lembaga pengawas kinerja Kepolisian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan yang telah dilakukan kepolisian terhadap anggotanya, AKBP AH dan kasus yang menimpanya sejauh ini telah berjalan baik.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mendorong publik dan institusi Polisi untuk memantau dan mengawasi perkembangan kasus yang melibatkan AKBP AH, seperti kasus penganiayaan dengan anaknya, Aditya sebagai tersangka.
“Sudah dengan lancar melimpahkan berkasnya, juga sudah lengkap bukti-buktinya, ditambahkan dalam status tersangka, dan sudah dilimpahkan juga ke Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkembangan, kaitan dugaan tindak pidana itu sendiri, karena ada video yang kemudian itu terlihat ada orang tuanya, bahwa yang bersangkutan oleh Polda Sumatra Utara juga dilakukan secara etik maupun pidana. Untuk pelanggaran kode etiknya yang bersangkutan sudah diproses. Keputusannya diberikan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. Walaupun yang bersangkutan pada saat ini mengajukan banding. Jadi kita tunggu proses banding pelanggaran kode etiknya apakah komisi banding nanti akan mengabulkan atau menolak,” katanya kepada Parboaboa, Jumat (5/5/2023).
Yusuf menjelaskan, Kompolnas sejak awal yakin bahwa AKBP AH tidak bisa lolos dari jeratan hukum. Hal itu berdasarkan pelanggran kode etik yang dilakukan AH di berbagai kasus yang melibatkannya.
“Ada perbuatan dugaan membiarkan, dugaan mengarahkan melakukan pemukulan. Selain penanganan etik, yang bersangkutan juga diproses secara pidana kaitan penganiayaaan, atau pun turut serta, juga itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ada isi yang menyertainya yaitu kaitan dengan penyidik menemukan adanya gudang BBM. Ini kaitannya dengan tindak pidana khusus. Penyidikan yang sekarang ini sedang berjalan, ini yang kita tunggu,” katanya.
Kompolnas, kata Yusuf, juga mendorong proses penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana khusus yaitu BBM illegal, di mana AKBP AH disebut menerima gratifikasi dan ada pengakuan menerima uang sebagai pengawas terkait dengan usaha BBM illegal itu.
“Kemudian dari hasil gratifikasi itu sebagai pidana asalnya untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang. Ini kan sedang diproses dan kita dorong juga agar segera secara profesional, transparan, dan akuntabel proses penyidikan itu mendapatkan titik terang. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan dapat memposisikan secara jelas bagaimana AH dalam dugaan tindak pidana khusus itu. ini yang kita dorong sehingga kepastian hukum, posisi hukum yang bersangkutan segera dapat dpat dijelaskan kepada publik,” jelas dia.
Kompolnas juga meminta Kepolisian transparan mengusut berbagai kasus yang melibatkan AKBP AH ini.
“Artinya dalam hal ini dilakukan secara professional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dituntaskan setuntas-tuntasnya. Peristiwa ini juga menjadi menjadi momentum mengingatkan kembali bahwa ini kan perbuatan oknum dan mengingatkan kembali kepada semua anggota Polri bahwa pada perkembangan saat ini bagaimana kita bersikap, berperilaku, baik sedang menjalankan tugas sebagai anggota Polri, maupun tidak,” ungkap Yusuf.
Sementara ketika ditanya apakah ada setoran ke senior atau “kakak pembina” dari kejahatan yang dilakukan AKBP AH, Yusuf menilai, apa yang dilakukan AH murni perbuatannya sendiri, tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri.
“Jadi ini perbuatannya sendiri, tidak punya kaitan dengan institusi polri. Ini adalah perbuatan oknum. Terkait dengan soal bisnis BBM illegal, ini sedang dalam proses penyidikan. Ada pihak luar yaitu PT. Almira, ini sedang disidik. Karena informasinya usaha BBM itu atas nama PT Almira. Ini sedang disidik,” imbuhnya.