PARBOABOA, Medan - Pihak kepolisian dari Polrestabes Medan akhirnya mencabut status tersangka kepada seorang pedagang BA yang dilaporkan oleh preman berinisial BS. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya tidak ditemukan niat jahat dari BA kepada BS, dia hanya melindungi diri karena telah ditikam oleh pelaku BS. Untuk itu pencabutan status tersangka akan segera dilakukan.
"Ya benar ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu. Melalui tingkat gelar perkara khusus," kata Panca, Jumat (29/10).
Akibat kasus ini Kapolsek Medan AKP Ulli Lubis dan Kanitnya, Iptu Irwansyah Sitorus yang menyelidiki dan menetapkan korban sebagai tersangka juga akan diperiksa.
Pedagang dan Pelaku sepakat Berdamai
Namun kasus ini tidak lagi diperpanjang setelah korban BA setuju untuk berdamai dengan pelaku. Perdamaian disepakati di Polrestabes Medan pada Jumat (29/10).
"Kami menyampaikan bahwa kejadian pada 9 Agustus 2021 di Pasar Pringgan, wilayah hukum Polsek Medan Baru, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikannya di sini," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (30/10).
Kombes Riko berharap kasus ini tidak lagi berita yang menyebar terkait kasus tersebut.
Kronologi Kasus:
Kasus ini berawal ketika BA yang merupakan seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kota Medan yang akan berjualan didatangi seorang preman yang meminta uang SPSI. Karena uang yang diminta tak diberikan, preman tersebut memanggil teman-temannya dan memicu pertengkaran.
Pertengkaran semakin memanas usai korban menegur pelaku agar tak memukul mobilnya. Namun pelaku ternyata membawa pisau yang diselipkan di pinggang dan menikam korban.
BA mendapat empat luka di bagian dada dan pipi. Korban mencoba membela diri dengan mengambil dongkrak yang ada di mobil dan memukul balik pelaku, sebagai bentuk perlindungan diri.
Setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, korban kemudian membuat laporan di Polsek Medan Baru. Tak lama berselang pelaku kemudian diamankan.
Korban mengaku sudah delapan kali menghadiri pemeriksaan terhadap aduan yang dibuatnya. Namun pada tanggal 30 September dia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata pelaku BS melaporkan kembali korban BA atas tindakan pembelaan diri yang dilakukannya.
Sebelumnya kasus yang sama juga menimpa seorang pedagang Pasar Gambir Liti Wari Gea. Korban juga ditetapkan sebagai tersangka usai dipukuli preman yang melakukan pungli.
Status tersangka kepada korban akhirnya dicabut usai Polda Sumut melakukan audit kasus dan menemukan penyelidikan kasus tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Akibat ketidak profesionalan penangan kasus, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.