Makin Heboh, Kasus Perkara Doni Salmanan Naik ke Penyidikan

Doni Salmanan

PARBOABOA, Medan - Kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo yang menyeret nama crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan masih terus bergulir.

Setelah melakukan gelar perkara, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status perkara terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Gatot mengatakan bahwa sebelum menaikan status perkara ini, polisi telah memeriksa 10 saksi. Tujuh diantaranya adalah saksi pelapor dan tiga saksi ahli. Namun, dirinya tidak dapat merinci siapa saja saksi yang diperiksa.

Ia menyebut, sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan dari korban penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan.

Doni merupakan salah satu affiliator Binomo bersama tersangka Indra Kusuma atau Indra Kenz yang lebih dulu ditangkap dan ditahan. Ia dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena itu, ada kemungkinan Doni akan bernasib yang sama dengan Indra Kenz. Apabila benar, Doni akan dikenakan pasal yang sama dengan Indra Kenz.

Adapun pasal yang diberikan yakni, Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

“Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun,” kata Gatot.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS