PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta semua pihak mewaspadai bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang dijual dipasaran. Diketahui, konsumsi nitrogen cair yang berlebihan dapat memicu terjadi keracunan dalam tubuh. Diketahui, ciki ngebul adalah jajanan yang beredar di pasaran, belakangan menyebab berbagai kejadian keracunan.
Adapun, imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disampaikan dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
Surat Edaran Nomor KL.02.02:C:90:2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” ujar Maxi pada, Sabtu (14/01/2023).
Selain itu, dalam surat edaran (SE) tersebut memaparkan bahwa penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saja yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.
Kemenkes mengatakan ciki ngebul dapat menyebabkan radang dingin, luka bakar, atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorakan terasa terbakar, bahkan terjadi kerusakan internal organ.
Hal tersebut disebabkan oleh suhu yang sangat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang.
Bukan hanya itu, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.
“Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,” jelas Dirjen Maxi
Kemudian, Maxi meminta pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saja uang menggunakan nitrogen cair yang beredar.
Setelah itu, memberikan pembinaan dan pengawasan dengan mencakup, pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul serta mengharuskan restoran yang menggunakan bahan nitrogen cair pada produk pangan siap saja untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
“Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait bahayanya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Selain itu, edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” terang Dirjen Maxi.
Di sisi lain, di Tempat Pengelolaan Pangan (TTP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling untuk saat ini tidak dianjurkan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saja yang dijual.
Selanjutnya, Maxim mengatakan telah meminta Rumah Sakit untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melaporkan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair. Setelah itu, temuan tersebut akan diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.