PARBOABOA, Jakarta - Larangan konsumsi obat sirup disebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berpengaruh terhadap penurunan kasus gangguan ginjal akut. Juru Bicara Kemenkes Ri Syahril menjelaskan, kasus gangguan ginjal akut misterius kian menurun setelah adanya larangan sementara untuk tidak konsumsi obat pada 18 Oktober lalu.
“Sejak 18 Oktober 2022 imbauan larangan obat sirup cair, setelah itu kasus penambahan tidak terlalu banyak dan angka kematian menurun,” terang Syahril dalam konferensi per hari ini, Selasa (1/11/2022).
Seperti yang kita ketahui, sebelumnya penambahan kasus terjadi sangat dratis sejak Agustus 2022 lalu. Bahkan, angka kenaikan pada saat ini bisa mencapai puluhan.
Tetapi dr Syahril menerangkan, setelah larangan tersebut ada angka penambahan justru sangat sedikit. Dapat dikatakan penambahan hanya sekitar 1-5 kasus setiap adanya laporan.
Hingga per 1 November 2022, jumlah kasus gangguan ginjal akut sebesar 304. Sebanyak 159 anak meninggal dunia, 99 Sembuh dan 46 lainnya masih menjalani perawatan.
Bagi pasien yang menderita juga didominasi pada anak 1-5 tahun yaitu 173 kasus. Sementara untuk pasien di bawah 1 tahun yaitu 46 kasus. Untuk pasien usia 6-10 tahun 34 kasus dan sebanyak 42 kasus untuk pasien berusia 11-16 tahun.
Sementara itu, untuk pengobatan gangguan ginjal akut saat ini diberikan obat antidotum Fomepizole. Berdasarkan penjelasan dr. Syahril, sebanyak 146 vial obat Fomepizole telah didistribusikan ke 17 rumah sakit rujuan.
Obat Fomepizole tersebut dipercaya bisa membantu mengurangi gejala dan menyembuhkan para penderita gangguan ginjal akut.
Namun perlu diketahui bahwa penggunaan obat ini tetap tidak bisa memastikan kesembuhan penderita.
Pasalnya, dr Syahril mengatakan bagi penderita yang sudah mengalami penyakit gagal ginjal stadium 3 akan sangat sulit masa penyembuhannya, karena pada dasarnya obat Fomepizole diberikan pada awal sakit atau gejala sakit gagal ginjal akut misterius tersebut.
“Fomepizole ini adalah obat untuk penawar, jadi antidotum terhadap gangguan ginjal akut misterius, sebaiknya diberikan seawal mungkin. Apabila stadium berat sudah sulit. Apalagi jika sudah stadium 3 sudah sulit,” Pungkas dr. Syahril.