Kemunculan Petisi Tolak Tunda Pemilu 2024, Dianggap Pelanggaran Hukum Tertinggi RI

Ilustrasi Pemilu

PARBOABOA, Siantar - Setelah sebelumnya, sejumlah partai seperti PKB, Golkar, dan PAN sepakat Pemilu ditunda. Wacana ini mendapatkan banyak penolakan  dari sejumlah pihak baik organisasi maupun masyarakat sipil.

Banyak yang menilai wacana penundaan Pemilu 2024 hanyalah keinginan elite politik dan termasuk dalam pelanggaran konstitusi.

Setidaknya terdapat beberapa organisasi seperti Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Parludem), hingga Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas di situs change.org pada Kamis (3/3/2022).

"Penting bagi kita sebagai warga negara untuk menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Atas nama negara hukum, politik demokratis, dan keberdayaan ekonomi tolak penundaan Pemilu 2024," demikian dikutip dari siaran pers yang disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Kamis (3/3/2022).

Menunda Pemilu dengan alasan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 bertolak dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yakni, Pilkada 2020 yang digelar saat kasus Covid-19 sedang tinggi.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 dan 22 ayat (1) memastikan presiden dan wakilnya hanya menjabat lima tahun. Setelah itu hanya bisa dipilih satu kali untuk masa jabatan.

Khoirunnisa mengingatkan penundaan Pemilu dan memperpanjang masa jabatan melanggar prinsip universal demokrasi. Tindakan itu juga melanggar prinsip pemerintahan presidensial.

Rasanya sangat tidak masuk akal menunda Pemilu 2024 dengan alasan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 ditengah rencana Pemindahan Ibukota yang memakan anggaran tidak sedikit.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS