PARBOABOA, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang penggunaan plat khusus (RF) dan rahasia (QH dan IR) bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sejak 10 Oktober 2022 sudah dihentikan untuk perpanjangan plat tersebut dan tidak ada pengajuan baru.
“Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/01/2023).
Yusri mengatakan bahwa plat RF, QH maupun IR tidak boleh lagi digunakan oleh warga sipil.
"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," tegas Yusri.
Yusri beralasan, penghentian plat khusus (RF) karena plat tersebut kerap menimbulkan keributan akibat sikap arogansi pengemudi di jalan raya dan menggunakan strobo yang tidak sesuai aturan.
Penghentian perpanjangan plat khusus dan rahasia tersebut, berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo karena melihat situasi di masyarakat banyak memprotes pengguna plat tersebut.
Aturan baru untuk penggunaan plat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh Polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, jika memenuhi syarat, kemudian Polda masing-masing wilayah akan mencetak plat khusus atau plat rahasia beserta surat tanda nasik kendaraan (STNK) nya.
"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh Polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus," kata Yusri.
Dia menerangkan, penggunaan plat khusus dan rahasia itu hanya diperuntukkan kepada pejabat eselon satu dan dua.
"Yang dikasih eselon satu, dua," kata Yusri.