PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi PDIP Utut Adianto terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unila Karomani.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka KRM (Karomani Rektor Unila) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).
Ali mengatakan bahwa selain Utut Adianto, tim penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya. Keenam saksi itu adalah Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman.
Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Helmy Fitriawan, PNS M Komaruddin, PNS Sulpakar, dan PNS Nizamuddin.
Lebih lanjut, Ali tidak membeberkan informasi apa saja yang akan digali oleh tim penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun, menurutnya hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah pemeriksaan itu selesai.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada tahun akademik 2022.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryan, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp800 juta. Hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar. Selai itu, KPK juga menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp1,8 miliar.
KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani diduga memasang tarif bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta.