PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada besok, Rabu (7/9). Anies dipanggil sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang Jakarta E-prix atau Formula E di DKI Jakarta.
“Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyidik KPK,” Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/9), dilansir dari kabar24.bisnis.com.
Ali juga mengatakan, tujuan Anies dipanggil adalah untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka untuk mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam penyelidikan Formula E.
“KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku,” jelas Ali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan telah menerima surat pemanggilan dari KPK.
“Iya, betul. Saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu, tanggal 7 September pagi,” ujar Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (5/9), dikutip dari nasional.kontan.co.id.
Anies mengatakan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan dari KPK pada Rabu (7/9) pagi, untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan berkaitan dengan Formula E Jakarta.
“Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas. Hanya memberi keterangan, gitu aja, terkait Formula E,” ungkap Anies.
Untuk saat ini Anies mengaku belum bisa memberikan informasi lebih lengkap, ia mengatakan akan memberikan infomasi ke publik setelah memenuhi panggilan tersebut.
“Saya jelaskan sesudah selesai,” tutupnya.