PARBOABOA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan.
Ghufron menjelaskan, terdapat tiga faktor yang dijadikan dasar KPK untuk melakukan proses penahanan terhadap para tersangka. Ketiga faktor tersebut yakni, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, mencegah mengurangi atau menghilangkan barang bukti dan mencegah tersangka melarikan diri.
“Nah, selama tidak ada alasan-alasan kepentingan penahanan, selama belum disidangkan, maka kami tentu kemudian belum menahan. Penahanan itu biasanya dalam kerangka kita untuk mempersiapkan pada persidangan. Jadi kenapa sih alasan ditahan? Ditahan itu alasannya ada tiga, takut mengulangi, takut mengurangi atau menghilangkan barang bukti atau takut melarikan diri,” kata Ghufron kepada wartawan, Sabtu (03/12/2022).
Dari ketiga alasan tersebut, ia mengatakan, belum ada yang mengharuskan pihaknya untuk menahan Abdul Latif. Kendati demikian, ia memastikan Abdul Latif akan ditahan apabila waktu persidangan sudah dekat.
“Jadi teman-teman kami itu penyelidik, penyidik itu sebenarnya tersangka banyak, tapi kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses teman-teman JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyidangkan yang lain,” ujar Ghufron.
“Jadi penahanan itu bukan kewajiban tapi hanya instrumen untuk mengamankan tiga hal itu tidak terjadi. Jadi seperti yang lain tersangka itu banyak, bukan haya Bupati Bangkalan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur pada akhir Oktober lalu.
Salah satu dari enam tersangka tersebut adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Selain ditetapkan menjadi tersangka, ia juga dicekal ke luar negeri selama 6 bulan.
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).
“Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka,” tambah Ali.