6 Macam Riba yang Dilarang Allah SWT, Berikut Pengertian, Contoh dan Perbedaannya dengan Jual Beli

Macam-macam Riba (Foto: Parboaboa/Winda)

PARBOABOA - Sejak zaman Rasulullah, Allah SWT dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan hutang riba, sebab haram hukumnya.

Mengutip dari buku berjudul Transaksi Keuangan dalam Islam: Hukum Halal dan Haram karya Fahd Salem Bahammam (2015), terdapat berbagai macam-macam riba yang wajib dihindari umat muslim,di antaranya riba dain, qardh, fadhl, nasi’ah, jahiliyah dan yad.

Dengan menghindarinya, maka kehidupan akan lebih aman sesuai dengan prinsip Islam yang ditentukan oleh Allah.

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa riba adalah suatu penambahan transaksi uang berbentuk bunga yang mengandung unsur eksploitasi terhadap para peminjam (debitor) yan akibatnya sangat merugikan orang lain.

Dalam ilmu fiqih dikenal macam-macam riba, diantaranya… riba dain, qardh, fadhl, nasi’ah, jahiliyah dan yad.

Agar kamu lebih memahaminya berikut akan disajikan macam-macam riba lengkap dengan pengertian, perbedaan dan contohnya. Yuk, simak ulasan selengkapnya dibawah ini, ya!

Macam-Macam Riba dan Pengertiannya

Riba terbagi menjadi enam macam yaitu:

1. Riba Dain

Kelebihan ini disamakan dengan riba zaman jahiliyah, karena itulah jenis riba yang ada pada masa tersebut. Terdapat dua bentuk kelebihan:

  • Penambahan harta sebagai sanksi untuk penundaan pembayaran hutang atau peningkatan nominal dengan penundaan waktu.
  • Pinjaman dengan bunga yang ditetapkan pada awal perjanjian.

2. Riba Qardh

Riba qardh adalah kelebihan dalam utang piutang, yaitu dengan memperoleh manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh.

3. Riba Fadhl

Riba fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam pertukaran barang sejenis. Pertukaran ini juga dikenal sebagai barter, tanpa mendapatkan imbalan tambahan.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

"Transaksi pertukaran emas dengan emas harus seimbang takaran, timbangan, dan tunai, kelebihannya dianggap riba.

Perak dengan perak juga harus seimbang takaran, timbangan, dan tunai, kelebihannya dianggap riba.

Begitu pula dengan tepung, korma, dan garam, semuanya harus seimbang takaran, timbangan, dan tunai, kelebihannya dianggap riba." (HR Muslim)

4. Riba Nasi'ah

Riba Nasiah adalah tambahan pada jatuh tempo yang disepakati dalam perjanjian pertukaran barang, muqayadhah, atau barter, sebagai ganti penundaan pembayaran. Hukum riba jenis ini sangat jelas.

5. Riba Jahiliyah

Riba ini terjadi ketika hutang melebihi nilai pokok dalam utang piutang karena penerima utang tidak mampu membayar tepat waktu.

6. Riba Yad

Riba Yad adalah kelebihan dalam jual beli atau pertukaran, di mana penukaran terjadi tanpa kelebihan, tetapi salah satu pihak meninggalkan perjanjian sebelum penyerahan barang atau harga. Dalam hadits, Rasulullah bersabda:

"Jangan bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha dengan dua sha, karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama).

Seseorang bertanya: 'Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda, atau seekor unta dengan beberapa ekor unta?' Nabi SAW menjawab, 'Tidak apa-apa, selama dilakukan dengan tunai dan langsung.'" (HR Ahmad dan Thabra­ni).

Perbedaan Riba dan Jual Beli

perbedaan riba dan jual beli

Perbedaan Riba dan Jual Beli (Foto: Parboaboa/Winda) 

Mengutip dari Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen (JIKEM), terdapat perbedaan riba dan jual beli, seperti:

Riba merupakan nilai tambahan (bunga) dalam bentuk uang atau barang untuk transaksi, yang dianggap melanggar prinsip Islam. Islam membedakan antara riba dan bunga, sementara teori ekonomi memandang keduanya sebagai konsep terpisah.

Pada dasarnya, riba dianggap sebagai pertambahan nilai mata uang pada suatu transaksi, sedangkan bunga dianggap sebagai pertambahan nilai yang lebih kecil dari riba.

Meskipun praktik jual beli diperbolehkan dalam Islam, pengambilan bunga dilarang.

Contoh praktik yang diterima dalam Islam adalah transaksi jual beli tanpa tambahan nilai yang tidak wajar.

Sebagai contoh, seorang pedagang bakso dapat membeli bahan bakso seharga 200 dan menjualnya kepada pelanggan dengan harga 300.

Namun, hal ini tidak dianggap riba karena terdapat syarat tambahan, yaitu biaya bahan bakso ditambah biaya pengolahan harus setara dengan harga jual produk.

Berbeda dengan riba, di mana jumlah uang yang dipinjam lebih banyak daripada yang dipinjamkan, transaksi jual beli dalam Islam melibatkan keuntungan yang adil dan tidak melibatkan risiko kerugian yang terkait dengan nilai uang.

Contoh Macam-macam Riba

Berikut adalah contoh dari macam-macam riba antara lain:

1. Riba Dain

  • Seseorang meminjam 2.000 dengan syarat harus mengembalikan 2.500 setelah dua bulan, sehingga terdapat penambahan 500 sebagai kelebihan.
  • Seorang individu meminjam sejumlah 800 dan disepakati untuk membayar 1.000 setelah tiga minggu, dengan penambahan 200 sebagai kelebihan.

2. Riba Qardh

  • Pemberi utang memberikan pinjaman 1.200 dan menentukan bahwa penerima utang harus membayar 1.350 setelah satu bulan, sehingga terdapat kelebihan 150 sebagai imbalan.
  • Seseorang meminjam sejumlah 700 dan pemberi utang mengharapkan pembayaran kembali sebesar 750 setelah empat minggu, sehingga ada kelebihan 50 sebagai tambahan.

3. Riba Fadhl

  • Dalam pertukaran perhiasan, seseorang memberikan kalung senilai 500 dan menerima cincin senilai 550, sehingga terdapat kelebihan 50 sebagai tambahan.
  • Dalam pertukaran barang antik, seseorang memberikan patung senilai 1.200 dan menerima lukisan senilai 1.300, dengan kelebihan 100 sebagai tambahan.

4. Riba Nasi'ah

  • Dalam perjanjian pembelian mobil, pihak penjual menetapkan harga 15.000 dengan pembayaran harus dilakukan dalam dua bulan, dan jika ada penundaan, akan ada tambahan 1.500 sebagai imbalan atas penundaan tersebut.
  • Dalam perjanjian penyewaan rumah, pihak penyewa harus membayar 1.200 setiap bulan, namun jika pembayaran terlambat, akan ada tambahan 150 sebagai imbalan atas keterlambatan tersebut.

5. Riba Jahiliyah

  • Seseorang meminjam 1.500 dengan persyaratan harus membayar 1.600 setelah tiga minggu, dan jika tidak mampu membayar tepat waktu, akan dikenakan tambahan 100 sebagai kelebihan bunga.
  • Seorang individu meminjam sejumlah 3.000 dengan kesepakatan harus mengembalikan 3.500 setelah satu bulan, sehingga terdapat kelebihan 500 sebagai bunga.

Untuk menjalani kehidupan finansial sesuai dengan prinsip Islam dan menghindari riba, penting bagi umat muslim untuk mendalami pemahaman mengenai macam-macam riba, perbedaannya, dan contohnya.

Dengan memahami hal ini, kita dapat mengatur keuangan dengan lebih bijak dan sesuai ajaran agama Islam.

Editor: Ratni Dewi Sawitri
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS