PARBOABOA, Simalungun – Masyarakat di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara mengakui syarat memiliki sertifikat mengemudi yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan untuk penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menyulitkan.
Seperti yang dikeluhkan Warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sucy (18) yang menyebut, pengurusan SIM tanpa disertai aturan tersebut saja sudah rumit, apalagi ditambah dengan aturan menyertakan sertifikat pelatihan mengemudi untuk penerbitan SIM.
“Kalau saya dengar dari teman-teman saya yang baru buat SIM seperti biasa saja sudah repot, apalagi ditambah dengan sertifikat pelatihan seperti itu akan semakin repot,” ucap Sucy.
Hal senada juga disampaikan warga Rambung Merah Kecamatan Siantar, br. Sinaga yang mengatakan pengurusan perpanjang SIM juga terkesan sudah rumit.
“Jangankan untuk buat baru, mengurus perpanjangan SIM pun sudah sangat rumit menurut saya. Mau mengeluh sama polisi juga tidak bisa, soalnya ini peraturan polisi,” kesalnya.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) angka 3 di Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM disebutkan, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, lampiran sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
"Oh (perpanjangan) tidak, yang (buat SIM) baru," ujarnya kepada awak Media, Minggu (18/6/2023) lalu.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Simalungun, Haris Sihite mengatakan saat ini Polres Simalungun masih menerapkan peraturan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Republik Indonesia.
“Untuk penerbitan dan perpanjangan SIM kita masih mengikuti perintah dari Direktorat lalu lintas. Pengurusan dapat dilakukan di Satpas Polres Simalungun,” ucap Haris kepada Parboaboa Selasa (04/07/2023).
Haris menjelaskan saat ini Polres Simalungun menerapkan beberapa pedoman atau acuan dan masih mengikuti standar operasional yang lama guna penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah hukumnya.
“Adapun acuan atau pedoman yang kami terapkan di Satpas Polres Simalungun saat ini Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2007, tanggal 17 Agustus 2007 tentang Kearsipan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
“Satpas ini ditetapkan dengan maksud untuk dapat digunakan sebagai acuan, pedoman dan dasar dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan penerbitan SIM di Satpas, sehingga para petugas pelaksana penerbit/penguji SIM memiliki persepsi dan cara tindak yang sama guna penerbitan SIM yang kredibel dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutup Haris Sihite.