Kasus Gagal Ginjal Akut, Menkes: Kematian Bisa Capai 5 Kali Lipat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebut jumlah kasus kematian akibat gagal ginjal bisa lima kali lipat (Foto: Kompas)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut jumlah kasus kematian akibat gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia bisa jadi melebihi dari data yang dilaporkan pemerintah saat ini.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), per 18 Oktober, sebanyak 206 kasus dilaporkan dengan 99 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

"Yang meninggalnya 35-40 per bulannya itu yang terdeteksi. Yang tidak terdeteksi bisa 3-5 kali lipat dari itu. Yang terdeteksi di rumah sakit sekitar 35-40 per bulan, dan naik terus kasusnya," kata Budi dalam acara daring yang disiarkan melalui YouTube FMB9ID_IKP, Jumat (21/10).

Dengan begitu, Kemenkes menurutnya telah melakukan langkah tegas dengan menerbitkan instruksi agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk sementara waktu tidak menjual ataupun meresepkan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Pencegahan itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan mengingat kasus serupa di Gambia disinyalir terjadi akibat keracunan obat. Budi juga mengungkapkan terdapat temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat sejumlah obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut di tanah air.

Adapun tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE). Zat kimia tersebut merupakan impuritas dari zat kimia tidak berbahaya yakni polietilen glikol yang umum digunakan sebagai solubility enhancer atau zat pelarut tambahan di banyak obat-obatan jenis sirup.

Di samping itu, Budi juga mengaku bahwa pihaknya telah bertemu dan berkoordinasi dengan farmakolog, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) hingga Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi di Indonesia.Kemenkes menurutnya telah berunding dan menjelaskan permasalahan ini.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes telah menginstruksikan agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Selain itu, para tenaga kesehatan juga diminta untuk tak lagi memberikan resep obat sirup kepada pasien.

Seluruh instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS