PARBOABOA, Jakarta – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/02/2023). Ricky dibawa ke markas antirasuah setelah ditangkap di Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (19/02/2023), usai kurang lebih 7 bulan menjadi buronan.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Dia juga akan diperiksa atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukannya.
Ricky diterbangkan dari Papua pada pukul 08.25 WIT dan tiba di markas KPK pada pukul 12.59 WIB. Ricky terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan jaket berwarna biru gelap sambil membawa tas.
Dia tidak memberikan komentar apapun kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya. Dengan pengawalan ketat tim KPK dan personel kepolisian dia digiring masuk ke gedung merah putih untuk menjalani pemeriksaan.
Ricky Ham Pagawak diduga telah menerima suap hingga miliaran rupiah dari tiga petinggi perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Ketiga orang itu sudah lebih dahulu divonis penjara oleh hakim.
KPK sempat kesulitan memproses hukum Ricky lantaran yang bersangkutan melarikan diri saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu.
Namanya kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.