PARBOABOA, Medan - Pemerintah Kota Medan memberikan kesempatan kepada publik yang ingin menjadi pengelola Medan Mall dan Pusat Pasar dengan sistem sewa yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Kota.
Bagi pihak yang berminat, Pemkot Medan menetapkan uang sewa sebesar Rp 18,1 miliar untuk dua tahun penyewaan.
Bobby Nasution menyebutkan biaya sewa tersebut ditetapkan setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan peninjauan lokasi dan aset secara langsung.
"Untuk nilai sudah sesuai dengan ketetapan KPKNL, ditetapkan di situ. Harga minimal Rp9 miliar lebih pertahun itu dari KPKNL," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Kamis (23/9).
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, menjelaskan, kebijakan untuk menyewakan Medan Mal diumumkan ke publik melalui website resmi Pemkot Medan sejak 20 September 2021.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penyewa, yang sudah dilampirkan di formulir pendaftaran yang tersedia di website. Pendaftaran peminat sewa akan berakhir pada 4 Oktober 2021.
Diketahui, terhitung 12 November 2020 sistem Build Operate Transfer (BOT) Pemko Medan dengan Pihak Ketiga terhadap pengelolaan Medan Mal telah berakhir.
Begitu juga dengan Hotel Soechi di Jalan Pandu yang juga merupakan aset Pemko Medan yang bekerjasama dengan pihak ketiga berakhir 30 Juni 2020 lalu.