PARBOABOA, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menegaskan tidak akan merevisi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Angkutan Tambang Roda 10 atau Tronton. Jam operasional dari angkutan tambang tersebut di Kabupaten Bogor dan sekitarnya mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.
Namun menurut Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), tidak ada tindakan konkret dari Pemkab Bogor menegakkan Perbup nomor 120 Tahun 2021.
Ketua AGJT, Junaedi Adhi Putera menilai, tindakan yang dilakukan Pemkab Bogor sangat jauh berbeda dengan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang.
"Yang katanya akan menambah petugas dan membuat portal juga sampai hari ini hanya wacana. Beda tindakan dan langkah yang dilakukan Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel. Mereka sudah melakukan pemasangan Portal di perbatasan dan Puspitek, untuk membatasi gerak angkutan tambang," katanya kepada PARBOABOA, Kamis (05/10/2023) sore.
Junaedi juga menyesalkan banyaknya masyarakat Kabupaten Bogor wilayah barat yang menjadi korban akibat kepentingan Pemkab soal mobilisasi angkutan tambang ini.
"Ini kan menjadi gambaran pejabat dan aparat di Kabupaten Bogor mengambil kepentingan di persoalan mobilisasi truk tambang, sehingga kami terus jadi korban. Jangan sampai masyarakat jenuh dan mengambil tindakan sendiri dalam penegakan Perbup 120 Tahun 2021," kesalnya.
Salah satu aktivis di Kabupaten Bogor Wilayah Barat ini mendesak Pemkab Bogor merealisasikan jalur tol khusus tambang, yang menjadi janji eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Hanya saja faktanya di lapangan, jalur tol khusus tambang dengan panjang 11,6 kilometer itu hingga saat ini masih belum berjalan. Bahkan para pekerjanya masih menganggur, karena proyek tidak berjalan.
"Yang ada malah lepas tanggung jawab. Alternatif nya adalah penegakan jam operasional dibarengi dengan sanksi hukum bagi truk tambang yang melanggar jam operasional," pungkas Junaedi.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Iwan Setiawan berencana membuat portal angkutan tambang yang akan diberlakukan saat siang hari, untuk meminimalisir kecelakaan.
Dengan pembangunan portal, Bupati Iwan meminta pengguna transporter mengikuti jam operasional dan menaati aturan yang telah ditetapkan.
Namun hingga kini, portal tersebut tak kunjung terealisasi.
Iwan bahkan mengakui petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor masih kurang mengamankan Perbup 120 Tahun 2021.
Pembuatan Portal Tunggu Ketuk Palu Perubahan APBD Bogor 2023
PARBOABOA berupaya menghubungi Pelaksana Tugas Sekretaris Dishub Bogor, Dadang Kosasih, Kamis (5/10/2023).
Kepada PARBOABOA, Dadang mengaku berupaya menegakkan Perbup 120 Tahun 2021. Termasuk menunggu diketuk palunya anggaran sebesar Rp50 juta yang dianggarkan di Perubahan APBD Bogor 2023 untuk pembangunan portal.
"Saya setuju portal dipasang di depan kecamatan agar semua pihak bisa memantau kendaraan yang melintas di siang hari dan ketika portal selesai, saya akan bangun rest area parkir kendaraan Roda 10 atau tronton di samping SMAN 1 Parung Panjang Desa Jagabaya, jangka panjangnya kita masih menanti jalur tol khusus tambang selesai," janji Hengky, sapaan akrabnya.
Ia berharap semua stakeholder di Kabupaten Bogor, termasuk masyarakat terlibat menegakkan Perbup 120 Tahun 2021.
"Pihak forkopimcam, kepolisian, danramil, semua organisasi kepemudaan untuk ikut bersama menegakkan Perbup ini. Jadi jangan hanya dishub yang selalu dikambinghitamkan," imbuh Dadang Kosasih.
Editor: Kurniati