Penerapan Otonomi Daerah, Pengamat: Pemerintah Pusat Harus Total, Jangan Lepas Kepala Pegang Ekor

Kurangnya kebebasan pemerintah daerah dalam melaksankan wewenang dan tanggung jawab terhadap daerahnya, pemerintah pusat seperti lepas kepala pegang ekor dikatakan Pengamat Pembangunan Wilayah, Robert Tua Siregar. Jumat (26/5/2023) (Foto : Instagram/@roberttuasiregar)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat Pembangunan Wilayah Kota Pematang Siantar, Robert Tua Siregar menilai pemerintah pusat harus total menerapkan otonomi daerah (otda) dengan memberikan kebebasan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi seluas-luasnya, terutama terkait kewenangan di daerah.

Robert bahkan mengibaratkan kondisi otonomi daerah di Indonesia saat ini seperti lepas kepala pegang ekor. Salah satunya terkait penggunaan anggaran yang harus melalui persetujuan pemerintah pusat dan dilakukan melalui transfer. Kemudian, pengangkatan pejabat struktural atau eselon II yang juga harus melalui persetujuan pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

"Tentu hal ini akan berpengaruh terhadap pengembangan kreativitas dan inovasi daerah otonomi membangun dan memberikan pelayanan publik. Imbas lain melambatnya perputaran uang yang dapat memunculkan inflasi di daerah karena tidak ada tindakan penting yang bisa dilakukan pemerintah daerah," kata Robert, kepada Parboaboa, Jumat (26/5/2023).

Dosen Magister Ilmu Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sultan Agung ini mencontohkan penanganan jalan di Indonesia yang akhir-akhir ini viral di media sosial. Penanganan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut yang berujung pada pembiaran jika ruas jalan tersebut rusak dan mencelakakan masyarakat.

Selain itu, lanjut Robert, perencanaan pembangunan daerah otonom, dimana pemerintah pusat terkesan memberi kebebasan kepada daerah untuk berinovasi, tapi ketika dituangkan dalam regulasi, pemerintah daerah harus melegitimasi regulasi tersebut ke pemerintah pusat.

"Hal ini terkesan adanya pengekangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan kewenangannya," jelasnya.

Robert melanjutkan, Undang-Undang Otonomi daerah dan perubahannya merincikan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Solusinya, kata Robert, memberikan pengawasan yang kuat terhadap tindakan atau perjalanan pemerintah daerah.

"Silahkan buat hirarki pengawasan dari pusat ke provinsi dan dari provinsi ke daerah untuk menunjukkan adanya hubungan pemerintahan. Intinya daerah bisa melaksanakan pembangunan dan melaporkan kegiatan yang dikerjakan, pemerintah pusat memberi dukungan anggaran," imbuhnya.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS