PARBOABOA, Simalungun - Seorang pelaku penjual sabu dan dua pembeli diringkus polisi. Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar hukum dan dikenai sanksi.
Pelaku yang bernama Jhon Erikson Damanik als Jonroy (40) dituntut 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara.
Pelaku merupakan warga Hapoltakan Kecamatan Sondi Raya, Kabupaten Simalungun, terbukti telah menjual 6,87 gram sabu kepada tersangka Wardiman Sipayung dan Hendri Pospadita Saragih.
Tersangka Wardiman Sipayung (32) warga jalan Merdeka Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Sikimakuta dituntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan tersangka satu lagi yang bernama Hendri Pospadita Saragih (31) warga jalan Merdeka Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Sikimakuta dituntut 5 tahun denda 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Jonroy diduga telah melanggar pasal 114 (1) UU RI No.35/2009, dan kedua tersangka Wardiman dan Hendri diduga telah melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika seberat 0,73 gram (bruto).
Dalam persidangan Pengadilan Negeri Simalungun, dibacakan tentang Tuntutan jaksa Harisdianto SH, yang diadakan secara virtual pada Rabu (17/11/2021).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan pengakuan terdakwa, Jaksa mengatakan Pelaku ditangkap pada Minggu 30 Mei 2021 pukul 15.00 Wib di dalam gubuk perladangan jahe Bah Tongah Kelurahan Beringin Kecamatan Raya Simalungun.
Diduga tersangka telah menjual sabu kepada Hendri Pospadita Saragih dan Wardiman Sipayung.
Penangkapan tersangka Hendri Pospadita Saragih dan Wardiman Sipayung terjadi setelah berbelanja sabu dari tersangka Jonroy sebesar Rp 3,6 juta.
Persidangan keputusan Untuk pembacaan putusan persidangan akan diadakan pada Rabu (24/11/2021) yang dipimpin hakim Nurnaningsih SHMH.