PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya akan melakukan sidang kode etik kepada penyidik yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia, Hasya Attalah Syahputra (HAS) dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Sidang kode etik ini dilakukan karena ditemukannya ketidaksesuaian dalam penyidikan kasus, serta pelanggaran kode etik dan profesi Polri dalam penanganan kasus tersebut, termasuk penetapan HAS sebagai tersangka.
"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2).
Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci identitas maupun jumlah penyidik yang diduga melanggar dan harus menjalani sidang KEPP. Dia hanya menjelaskan bahwa para penyidik tersebut diduga melakukan pelanggaran prosedur administratif dalam proses penyelidikan, hingga penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Tentunya ini yang menjadi dasar dari sanksi sidang kode etik," pungkas dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya mencabut status tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Pencabutan status tersangka ini dilakukan setelah dilakukan rekonstruksi ulang pada Kamis (2/2/2023) kemarin.
Dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra (HAS) yang digelar pada Kamis (2/2/2023), terungkap fakta tubuh korban tergeletak di aspal jalan selama 45 menit tanpa penanganan medis setelah kejadian.
Kepolisian juga akan merehabilitasi nama baik Hasya dan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.