parboaboa

Peras Kepala Desa, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Maesa | Metropolitan | 13-01-2023

Ilustrasi. Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap wartawan gadungan yang diduga memeras Kades Sibanteng, pada Kamis (12/01/2023) di Kecamatan Leuwisadeng. (Foto: kpk.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap wartawan gadungan yang melakukan tindak pidana pemerasan puluhan juta rupiah kepada Kepala Desa (Kades) Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng pada Kamis (12/01/2023).

Adapun pelaku berinisial Y yang mengaku dari media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media. Keduanya ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng setelah melakukan pemerasan dengan mengancam kepala desa akan memuat berita soal kepala desa yang diduga terlibat kasus pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Sibanteng.

“Sudah kami tahan Y dan AZ. Ia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak diberitakan, suruh serahkan uang begitu,” kata Kepala Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Komisaris Polisi Agus Supriyanto dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/02/2023).

Agus memaparkan, para pelaku awalnya meminta kepada korban uang senilai Rp50 juta, kemudian diturunkan permintaanya menjadi Rp35 juta dan kembali menurunkannya sebesar Rp15 juta.

Korban saat itu hanya mampu memberi pelaku sebesar Rp10 juta, dan meminta waktu selama satu minggu untuk memberikan sisanya.

Mengetahui permintaan tersebut, para pelaku ini kemudian mengancam kepala desa akan menaikan berita soal pungutan liar itu jika korban tidak memenuhi janjinya.

“Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu,” jelas Agus.

Agus menyebut, tuduhan yang dilayangkan oleh dua wartawan ini tidak didasari dengan bukti, karena menurut kabar yang beredar, yang melakukan pungutan liar itu adalah oknum dari RT RW, bukan kepala desa.

“Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintai, diberitakan segala macem kan kadesnya,” tutur Agus.

Atas tindak kejahatan yang telah dilakukan, kedua wartawan tersebut kini telah ditahan di Mako Polsek Leuwiliang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : -

Tag : #polres bogor    #wartawan gadungan    #metropolitan    #tindak pidana pemerasan    #kepala desa    #pungutan liar    #rt rw    #dana bantuan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU