PARBOABOA, Jakarta – Kendaraan bermotor tanpa pelat akan dikenakan sanksi tilang manual dan kendaraan disita oleh polisi lalu lintas (polantas) yang bertugas.
"Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Sanksi tilang manual dilakukan lantaran tidak sedikit pengendara yang sengaja melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraan sejak tilang elektronik diberlakukan.
Untuk itu, Latif meminta agar pihaknya mengaktifkan kembali tilang manual untuk menindak pelanggaran ini.
"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," ungkapnya.
Sejauh ini, ia memaparkan bahwa pelepasan pelat nomor lebih banyak dilakukan oleh pengendara motor, sedangkan pengendara mobil lebih banyak yang memalsukan nomor pelat dibanding melepasnya.
"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai," paparnya.
Nantinya, petugas lalu lintas akan memeriksa terlebih dahulu apakah kendaraan tanpa pelat nomor tersebut mengandung unsur-unsur kejahatan atau tidak. Jika ditemukan unsur pidana, maka kendaraan akan langsung disita oleh petugas.
"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," ujarnya.
Sebagai informasi, Tilang elektronik atau E Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.