PARBOABOA, Jakarta – Polda Jambi selama tahun 2022 sudah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggotanya karena terbukti melakukan berbagai tindakan pelanggaran.
Hal itu diungkapkan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (29/12/2022).
"Dalam tahun ini (2022) saja, saya sudah menandatangani 13 orang anggota polri yang tidak layak lagi bertugas," kata Rusdi.
Dalam menegakkan aturan yang berlaku, kata Rusdi, tindakan tegas akan diberikan terhadap anggota yang melanggar sekecil apapun etika disiplin dalam polri.
"Saya tidak akan tidak ragu-ragu lagi menegakkan aturan yang berlaku, ketika memang ada anggota polri yang tidak layak lagi menjadi anggota polri," jelas Rusdi.
Rusdi mengatakan, PTHD tentunya dilakukan melalui proses yang telah diatur dalam organisasi.
"Jika dalam sidang ternyata diputuskan tidak layak menjadi anggota Polri dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ya kita lakukan," ucap Rusdi.
Demi menjaga marwah Bhayangkara di tengah masyarakat, jelas Rusdi, maka tindakan tersebut perlu dilakukan.
Sementara untuk ke 13 personel Polda Jambi yang di PTDH selama tahun ini terbanyak di Polres Kerinci, yakni 4 personel. Kemudian Polres Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjab Barat dan Polda Jambi masing-masing 2 personel.
Selanjutnya terdapat 1 personel dari Polresta Jambi. Sementara personel yang di PTDH terkait kasus narkoba sebanyak 6 personel, disiplin 6 personel dan pidana 1 orang.