PARBOABOA, Serdang Bedagai - Polisi membubarkan kerumunan masyarakat di objek wisata Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Minggu (8/8/2021).
Tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian tersebut menyusul beredarnya video yang menunjukkan kerumunan massa di sebuah pesta ulang tahun yang dihadiri ratusan orang di lokasi wisata tersebut.
Dalam video live berdurasi 27 menit tersebut tampak orang-orang berkerumun tanpa menerapkan sedikitpun protokol kesehatan. Dari ratusan orang yang hadir disana hanya hitungan jari yang menggunakan masker.
Video tersebut viral setelah pemilik akun Facebook Novri Cheng S, melakukan siaran live di Facebook.
Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitapulu, menyampaikan setelah mendapat kabar itu, pihaknya langsung menurunkan personel ke lokasi dan melakukan pembubaran terhadp keramaian tersebut.
"Adanya laporan masyarakat yang kita terima tentang kegiatan kerumunan di objek wisata Pantai Cermin, kita personel polsek langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan pembubaran terkait kegiatan tersebut," ujar Teddi, Senin (9/8/2021).
Teddi menjelaskan, Polsek Pantai cermin telah melakukan teguran keras kepada pengelola objek wisata pantai tersebut pasca viralnya unggahan video itu.
"Kita imbau kepada pengelola objek wisata pantai maupun pengusaha dan masyarakat Kecamatan Pantai Cermin, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 3 di Kabupaten Serdang Bedagai," ungkap Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi.
Seperti diketahui sebelumnya Pemkab Serdang Bedagai bersama pihak Polres telah melakukan pembatasan aktifitas masyarakat secara ketat terhadap kendaraan dari luar Kabupaten Sergai yang hendak yang memasuki objek wisata pantai.
"Kepolisian akan tetap melakukan razia masker terus dilakukan, dan kelengkapan administrasi surat-surat kendaraan agar membuat kesadaran masyarakat meningkat. Kita perketat jalur masuk dan keluar," ujar Robin.
Lanjut Robin, ia juga mengimbau masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan atau pesta, harus maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia.
"Setiap mengadakan pesta hajatan harus dengan prokes yang ketat, dan tidak dibenarkan para tamu untuk makan di tempat. Kita sosialisasikan juga kepada kades agar membuat surat pernyataan dengan pemilik hajatan agar memtuhi prokes dan maksimal tamu hanya 25 persen, dan jika melanggar akan dibubarkan," tegas Kapolres Sergai.