PARBOABOA, Medan - Polda Sumut memburu pelaku kasus tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Negara Malaysia. Sekitar empat orang pelaku yang sedang dalam buruan polisi.
"Sedangkan 8 TKI ilegal lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Tatan menyebutkan empat orang pelaku tersebut berperan sebagai nakhoda kapal serta koordinator di Malaysia dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Musibah kapal pengangkut TKI ilegal tersebut tenggelam pada Rabu (22/12/2021) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Diketahui ada sekitar 124 TKI dan 6 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan kapal tersebut.
Namun saat berada di perairan Sumatera Utara, kapal yang mengangkut TKI itu mengalami kerusakan sehingga harus balik ke penambatan kapal yang berada di Kabupaten Batu Bara. Sementara itu, lokasi penambatan sudah disiapkan 2 kapal berukuran 14 dan 16 meter.
"Selanjutnya para TKI berangkat menggunakan kapal tersebut, namun 16 orang membatalkan keberangkatan. Mereka tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB," ucapnya.
Ia menjelaskan, para TKI tersebut menunggu jemputan dari koordinator di Malaysia, namun tak kunjung datang sampai pukul 19.00 WIB. Karena itu, diputuskan untuk kembali ke Batu Bara hingga terjadinya musibah kapal tenggelam tersebut.