Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 21 Kg di Sumut

Sabu 21 Kg Diamankan

PARBOABOA, Tanjung Balai - Polisi menggagalkan peredaran 21 Kg sabu di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam penangkapan itu, petugas menangkap seorang nelayan berinisal SS alias Ipul (44) warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya seorang pria yang menawarkan sabu. Petugas lalu melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

"Awalnya pelaku menjual sabu Rp 150 juta per kilo. Pelaku datang dan petugas langsung melakukan penangkapan," katanya, Kamis (16/12/2021).

Sambungnya, Triyadi mengatakan saat penangkapan petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi narkoba bertuliskan very good.

“Pelaku mengaku masih ada barang bukti lainnya yang disimpannya di hutan bakau pulau Hj. Nui perairan Sungai Asahan,” katanya.

Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan barang bukti 20 Kg sabu.

“Pelaku mengaku sabu itu adalah miliknya yang akan dijual dengan harga Rp 150 juta per kilo. Keuntungan keseluruhannya mencapai Rp 3,1 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS