PARBOABOA, Sibolga - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menangkap dua orang pelaku terkait bom ikan di Kota Sibolga, Sumatera Utara pada Senin (24/1/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial D (31), warga Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan FA (37) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
"Penetapan dua orang sebagai tersangka berinisial D, pekerjaan nelayan dan satunya berinisial FA, seorang wiraswasta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, Jumat (4/2/2022).
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku kesal lantaran selama melaut sulit mendapatkan ikan. Sehingga mengambil jalan pintas dengan meledakkan bom ikan dilaut. Mereka juga mengaku meracik sendiri komposisi bahan peledak yang digunakan dan baru tiga kali melakukan hal tersebut.
"Namun karena hasil tidak memuaskan maka beralih menggunakan bahan peledak atau bahasanya bom ikan untuk melakukan penangkapan ikan di laut," ucapnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 16 buah korek kayu, kaleng cat, 3 timah pemberat badan, kemudian 3 ikat selang yang semuanya diduga digunakan untuk bom ikan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonantie" Lembaran Negara 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang RI Dahulu Tahun 1948 Nomor 8 Jo pasal 55 dari KUHPidana.
“Barang siapa tanpa hak memasukkan, membuat menerima, mencoba, menyerahkan atau mencoba, mempunyai persediaan padanya mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagimana yang dimaksud dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup Atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Hadi.