Polisi Tangkap Pencuri Pagar Kuburan di Sumut

ilustrasi pagar kuburan

PARBOABOA, Sibolga - Seorang pria berisinisial NJP (30) ditangkap polisi atas kasus pencurian pagar kuburan di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada desember 2021 lalu.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat akan adanya pencurian pagar kuburan.

Dikutip dari digantara.com, Rabu (19/1/2022), pemilik mengaku mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. Kemudian, Petugas langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Barang yang dicuri langsung dijual. Pertama kali dijual Rp 125 ribu dan pelaku menerima bagian Rp 30 ribu. Dan kedua dijual Rp 300 ribu dan menerima bagian Rp 125 ribu. Ketiga dijual Rp 125 ribu dan menerima bagian Rp 30 ribu. Total uang yang pelaku Rp 195 ribu," katanya.

Sormin mengatakan, uang yang hasil penjualan pagar besi tersebut telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini NJP telah ditahan di RTP Polres Sibolga," ujarnya.

Atas perbuatannya, NJP diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS