PARBOABOA, Serdang Bedagai - Seorang Pria berinisial MF (26) warga Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), diduga mencekik ibu kandungnya sendiri.
Peristiwa ini bermula ketika MF mengejek kakaknya, kemudian sang ibu yang melihat hal tersebut memarahi anaknya. Karena tak terima dimarahi, pelaku pun langsung mencekik ibunya.
Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF pada Kamis (23/12).
“MF ditangkap saat sedang berada di pinggir Jalan Desa Tanjung Beringin," kata Kasat Reskrim Polres Sergai, Made Yoga Mahendra, Minggu (26/12/2021).
Lanjutnya, Yoga mengatakan pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polsek Tanjung Beringin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana yakni Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.