PARBOABOA, Banyuasin – Satreskrim Polres Banyuasin menangkap seorang pria bernama M Nur (39) lantaran aksinya yang mengancam personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) dengan celurit dan parang. Dia melakukan aksi itu dikarenakan tak terima anaknya yang ditilang oleh polantas saat melakukan kegitan rutin razia kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade mengatakan pelaku atas perbuatannya diganjar dengan pasal berlapis yakni pasal 335 KUHPidana dan juga Pasal 212 KUHPidana juncto Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata tajam (sajam). Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun pun membayangi tersangka.
“Tersangka terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara. Itu sudah sesuai dengan perbuatan tersangka karena membahayakan petugas polisi yang sedang bertugas,” kata AKP Ikang Ade, Jumat (26/11/2021).
Tak Terima Anaknya ditilang
Sebelumnya, video M Nur mengejar Polantas dengan mengacungkan senjata tajam viral di media sosial dan aplikasi percakapan. Peristiwa itu terjadi di Banyuasin, Sumsel, pada Kamis (25/11) pagi.
Saat itu tersangka mengetahui anak tunggalnya terkena razia kendaraan bermotor akibat ketidaklengkapan surat-suratnya. Pelaku kesal lantaran dalam seminggu ini anaknya kena tilang dua kali. Lantas pelaku pun menemui petugas polantas yang menilang anaknya dengan mengacungkan clurit.
AKP Ikang Ade menjelaskan, saat kejadian anggota Satlantas Polres Banyuasin melakukan razia di Jalan Lintas Timur Sumatera, Palembang-Betung, Simpang Tugu Polwan, Banyuasin.
Kemudian Satlantas berinisial AN menyetop motor yang diduga dikendarai anak M Nur. Pemotor itu disetop karena tidak memakai helm. Saat diperiksa, STNK motor itu ternyata sudah kedaluwarsa sehingga petugas harus menyita motor tersebut.
Tak lama kemudian, pelaku datang mengendarai mobil minibus dan berhenti tepat di lokasi razia. Pelaku lantas turun dari mobil dan langsung mengejar petugas dengan dua bilah sajam jenis celurit dan parang panjang. Pelaku berupaya hendak melukai petugas.
Petugas AN yang kaget kemudian menghindar dan sempat berlari menyelematkan diri dari amukan M Nur. Namun AN terjatuh ke dalam parit. Beberapa Warga kemudian melerai percekcokan itu hingga perkelahian tak sempat terjadi. M Nur lantas kabur dengan mobilnya ke arah Musi Banyuasin.
"Korban tidak ada luka. Kejadian itu terjadi saat anggota tengah melakukan kegiatan rutin di Simpang Tugu Polwan, Betung, tadi pagi," jelas AKP Ikang Ade.
Beberapa jam kemudian polisi dari satuan Reserse Polres Banyuasin yang mengejar M Nur berhasil menangkapnya. Saat diperiksa, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Petugas turut menyita barang bukti mobil pelaku dan juga motor milik anak pelaku. M Nur juga ditahan dan kasusnya akan segera diproses.