parboaboa

Aliansi Gerak Tutup TPL: Negara Tutup Mata Terhadap Kriminalisasi Masyarakat Adat di Sumut!

David Rumahorbo | Daerah | 27-06-2024

Aliansi Gerak Tutup TPL hadiri RDP bersama DPRD Komisi A dalam membahas pentingnya Perda Masyarakat Adat Foto diambil oleh Aliansi Gerak Tutup TPL (Foto: Dok.Aliansi Gerak Tutup TPL)

PARBOABOA, Medan – Berbagai upaya telah ditempuh oleh kelompok masyarakat di Medan dalam memperjuangkan hak dan status mereka sebagai masyarakat adat di daerah tersebut.

Terbaru, Aliansi Gerakan Tutup TPL menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/06/24).

Adapun agenda utama RDP ini adalah penyelesaian konflik Masyarakat Adat dengan perusahaan PT. Toba Pulp Lestari, Tbk.

RDP ini adalah wujud lanjut dari aksi Aliansi Gerakan Tutup TPL yang dilakukan pada 18 April 2024 yang sebelumnya diterima oleh pihak DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Jauh sebelumnya (2021), komunitas masyarakat adat telah melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar.

Pada kesempatan itu, masyarakat menyampaikan terdapat 23 komunitas yang meminta adanya penyelesaian konflik masyarakat adat di sekitar Danau Toba.

Sementara dalam RDP tersebut, perwakilan Aliansi Gerak Tutup TPL, Hengky Manalu, menyampaikan bahwa kriminalisasi tiap tahunnya menimpa komunitas masyarakat adat.

“Aparat penegak hukum melakukan kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat,” jelasnya seperti dikutip dari rilis yang diterima Parboaboa pada hari Kamis.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Divisi Studi & Advokasi Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu), Juniaty Aritonang.

Menurut dia, terjadinya pembiaran ini karena ketidakjelasan kebijakan dan perlindungan kepada masyarakat adat.

Dalam hal ini, Juniaty mendorong perlunya Perda Masyarakat Adat di Sumatera Utara sebagai payung hukum keberadaan masyarakat adat di Sumatera Utara.

Dia merujuk pada diskriminasi masyarakat adat yang dialami Sorbatua Siallagan.

“Ini contoh jika tidak ada regulasi atau kebijakan atas pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara,” jelasnya seperti yang dikutip dari rilis yang sama.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengusiran masyarakat adat dari wilayahnya dilakukan negara maupun korporasi hari ini.

Ada penetapan hutan negara, sambungnya, dan konsesi perusahaan yang tidak jelas batasannya hingga merusak ekosistem masyarakat adat.

Negara juga, tegasnya, membiarkan aparat kepolisian yang tidak berlaku humanis dalam menangani konflik ini.

Merespons pernyataan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, berdalil bahwa hutan adat bisa dilepaskan melalui pembentukan Perda MA yang berasal dari Kabupaten.

Diketahui, sebelumnya ada mekanisme kemitraan yang bisa diambil oleh komunitas masyarakat adat.

Kebijakan hutan kemitraan ini dianggap bisa menjadi solusi sembari menunggu adanya Perda tersebut. Namun, Aliansi Gerak Tutup TPL menolak tawaran tersebut.

Sebab menurut mereka, mekanisme tersebut justru menegaskan bahwa masyarakat adat hanya sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik hak ulayat yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara.

Kapolres Simalungun yang turut hadir pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa selama ini pihaknya hanya melakukan pengamanan saja.

Sehingga, menurutnya, saat ada laporan dari pihak perusahaan yang berkaitan dengan gangguan dari aktivitas mereka, tentu kepolisian wajib menerima.

Dia mengakui bahwa pihaknya hanya mengetahui bahwa pihak perusahaan memiliki izin konsesi, sedangkan masyarakat tidak menunjukkan alasan haknya.

Pernyataan Kapolres ini dibantah oleh Rocky Pasaribu dari KSPPM. Rocky beralasan dari data yang mereka peroleh, ada sekitar 33.000 Ha konsesi PT. TPL yang bermasalah.

Dari data tersebut, lanjutnya, tidak pernah ada penegakan hukum yang terjadi, hanya tindakan administrasi.

Ia menjelaskan, seharusnya Dinas LHK dan BKPH harus berani menindak pihak perusahaan secara pidana karena telah melanggar hukum.

Karena itu, ia meminta, jangan hanya masyarakat saja yang dicari-cari kesalahannya agar dihukum, sedangkan pihak perusahaan aman-aman saja.

Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, menyimpulkan bahwa sebagai rencana tindak lanjut akan ada cek lapangan antara lahan MA dan konsesi PT TPL.

Pengecekan, jelasnya, akan diawali di wilayah Kab. Simalungun dan dilanjutkan ke 7 kabupaten lain yang memiliki konflik serupa di wilayah Tano Batak.

Kemudian setelah itu, jelasnya, pihaknya akan mendorong usulan tersebut kepada Pemkab melalui DPRD Kab. Simalungun untuk membentuk Perda MA.

Ia juga berharap pihak kepolisian lebih humanis kepada masyarakat. Nyatanya, masyarakat tegasnya, tidak bertindak anarkis dalam menjaga hutan adat.

Pada kesempatan berbeda, Hengky berharap kehadiran pemerintah dapat melihat bahwa Perda Masyarakat Adat sangat diperlukan untuk mencegah kriminalisasi masyarakat adat.

“Melalui pertemuan ini, kita mau mengingatkan DPRD bahwa Perda itu penting untuk mengakomodir hak-hak masyarakat adat,” ungkap Hengky kepada PARBOABOA melalui pesan singkat, Kamis (27/06/24).

Hengky mengakui perjumpaan dengan DPRD bukanlah barang baru dalam penyelesaian konflik masyarakat adat.

Sebelumnya, pihaknya juga telah menempuh perbincangan bersama DPRD dalam membahas konflik yang terjadi dengan masyarakat adat.

Namun yang terjadi, tambah Hengky, penyelesaian konflik hanya sekedar perjumpaan tanpa melahirkan penyelesaian konflik.

Karena itu, Hengky berharap RDP yang telah terjadi dapat menghasilkan Perda Masyarakat Adat khususnya di Kabupaten Simalungun.

Ia juga menambahkan bahwa ada opsi lain penyelesaian konflik TPL dengan masyarakat adat yaitu dengan melahirkan Perda Masyarakat Adat di tingkat Provinsi.

“Upaya-upaya yang kita buat itu untuk mendorong pemerintah lebih membuka diri untuk melahirkan Perda,” ucap Hengky yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Tano Batak.

Walau demikian, ia yakin dengan situasi di Simalungun, pasti banyak pejabatnya yang menolak kehadiran Perda.

“Tapi kan ada cara lain, gak harus dengan Perda. Bisa dengan mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk merevisi konsesi TPL atau merevisi kawasan hutan negara,” tutupnya.

Editor : Norben Syukur

Tag : #Rapat Dengar Pendapat    #RDP    #Daerah    #Masyarakat Adat Sumut    #Kriminalisasi    #DPRD    #PT. Toba Pulp Lestari    #Tbk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU