PARBOABOA, Jakarta – Perusahaan air minum kemasan PT Tri Banyan Tirta Tbk dengan merek Alto menghentikan kegiatan operasional pabrik yang berada di Kampung Pasir Dalam, Desa Babakan Pari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 145 karyawannya, Senin (21/11/2022).
“Pada tanggal 21 November 2022, PT Tri Banyan Tirta Tbk resmi melakukan penghentian kegiatan operasional salah satu pabrik yang beralamat di Kampung Pasir Dalam, RT 002/002, Desa Babakan Pari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat,” jelas Sekretaris Perusahaan Tri Banyan Tirta Januar Pinoto dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/11/2022).
"Perseroan juga melakukan PHK terhadap 145 orang karyawan dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” tambah Tirta.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan pada kuartal II 2022, pabrik tersebut berkontribusi 16,9 persen terhadap omzet dan kontribusi 2,53 persen terhadap aset perseroan. Namun ia mengatakan, omzet itu tidak dapat menutupi biaya operasional dari pabrik tersebut karena biaya yang terlalu tinggi serta tidak efisien.
“Penutupan pabrik ini adalah untuk efisiensi dan menekan biaya operasional serta tidak material, maka diharapkan kinerja perseroan akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” ujar dia.
Kemudian lanjut Tirto, untuk memperbaiki kinerja keuangan dan operasional perseroan, pihaknya akan memindahkan seluruh produksi pabrik ke persero yang juga berada di Sukabumi, yakni PT Tirtamas Lestari.
Kendati demikina, Tirto mengkalim, pihaknya tidak menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Pailit serta gugatan-gugatan lainnya.