PARBOABOA – Dalam Islam terdapat suatu larangan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, dan larangan tersebut haruslah dipatuhi. Terutama dalam hal bertransaksi keuangan yang dikenal dengan istilah riba.
Mengutip dari buku berjudul Fiqh Muamalah Al-Maaliyah karya Abd Misno (2022), riba adalah salah satu permasalahan yang seringkali dibahas dalam kajian ekonomi Islam. Secara Bahasa istilah riba berarti tambahan atau kelebihan.
Dalam konteks keuangan, riba merujuk pada bunga hutang dan keuntungan yang diperoleh dari transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Allah mengharamkan siapa pun yang melakukan riba, hal ini telah tercantum dalam salah satu ayat alquran yang menjelaskan tentang riba adalah Surat Al Baqarah ayat 275, berbunyi:
اَلَّذÙيْنَ يَأْكÙÙ„Ùوْنَ الرّÙبٰوا لَا ÙŠÙŽÙ‚ÙوْمÙوْنَ اÙلَّا كَمَا ÙŠÙŽÙ‚Ùوْم٠الَّذÙيْ يَتَخَبَّطÙه٠الشَّيْطٰن٠مÙÙ†ÙŽ الْمَسّÙÛ— ذٰلÙÙƒÙŽ بÙاَنَّهÙمْ قَالÙوْٓا اÙنَّمَا الْبَيْع٠مÙثْل٠الرّÙبٰواۘ وَاَØَلَّ اللّٰه٠الْبَيْعَ ÙˆÙŽØَرَّمَ الرّÙبٰواۗ
Latin: Alladziina ya kuluuna ribaaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumu ladzii yatakhabbathuhuu syaithoonu minal massi. Dzaalika biannahum qaaluuu innamal bay'u mitlsu ribaa wa ahallallahul baiy'a wa harroma ribaa.
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al Baqarah: 275).
Maka dari itu, apabila kamu dalam kondisi sulit dan memerlukan uang, disarankan untuk meminjam sesuai dengan ajaran islam.
Untuk memahami apa yang dimaksud dengan riba? Berikut akan disajikan ulasan selengkapnya pada artikel Parboaboa dibawah ini, ya!
Apa itu Riba?
Riba adalah suatu kondisi di mana nilai tambahan (bunga) hutang diterapkan dengan meningkatkan jumlah nominal pinjaman ketika pelunasan dilakukan.
Besarnya tambahan ini ditentukan sebagai persentase tertentu yang harus dibayarkan oleh peminjam.
Riba menurut bahasa artinya bunga. Sementara dalam bahasa Arab, riba diartikan sebagai kelebihan atau tambahan (az-ziyadah).
Lebih umumnya, kelebihan ini mencakup segala penambahan terhadap nilai pokok utang dan kekayaan.
Sedangkan dalam pengertian terminologi (istilah) hutang riba adalah suatu tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditetapkan sebelumnya oleh salah satu pihak.
Pengertian Riba Menurut Para Ahli
Menurut beberapa ahli, mereka memiliki pendapat tersendiri, yaitu:
1. Ibn al-'Araby
Menyatakan bahwa riba adalah kelebihan atau tambahan. Al-Quran sebagai sumber hukum Islam mengartikan riba sebagai setiap kelebihan atau tambahan yang tidak diimbangi dengan imbalan.
2. Muhammad Ali al-Shabuni
Riba merupakan salah satu kelebihan yang diambil oleh kreditur dari debitur sebagai imbalan atas masa pembayaran utang.
3. Abu Zarah
Menjelaskan bahwa riba yang disebut dalam Al-Quran adalah riba yang dipraktikkan oleh bank dan masyarakat, dan hukumnya dianggap haram serta dosa besar.
4. Imam Ahmad bin Hanbal
Riba sebagai kondisi di mana seseorang memiliki utang, lalu ditanyakan apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jika tidak mampu melunasi, maka harus menambah dana dalam bentuk bunga pinjam atas penambahan waktu yang diberikan.
Jenis-jenis Riba
Setelah memahami pengertian riba, berikut kami sajikan contoh dan jenis-jenis riba adalah sebagai berikut:
1. Riba Fadhl
Riba adalah kegiatan transaksi jual beli atau pertukaran barang yang menghasilkan tambahan nilai, namun dengan jumlah atau takaran yang berbeda.
Contoh riba adalah seperti penukaran uang 100k dengan pecahan 2k, tetapi totalnya hanya 48 lembar, sehingga jumlah uang yang diterima hanya 96k.
Selain itu, contoh lainnya adalah penukaran emas 24 karat menjadi 18 karat.
2. Riba Yad
Dalam konteks ini, riba terjadi dalam transaksi jual-beli atau pertukaran barang, yang dapat menghasilkan baik riba maupun non-riba, tetapi ada penundaan waktu dalam proses serah terima barang tersebut.
Contoh dalam kehidupan sehari-hari adalah penjualan motor seharga Rp12 juta secara tunai dan Rp15 juta dengan kredit. Pembeli dan penjual tidak menetapkan jumlah yang harus dibayarkan hingga transaksi selesai.
3. Riba Nasi'ah
Riba nasiah adalah bentuk kelebihan yang diperoleh dari transaksi jual-beli dengan penangguhan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
Contoh riba nasi’ah adalah penukaran emas 24 karat antara dua pihak, di mana pihak pertama menyerahkan emasnya, tetapi pihak kedua menunda memberikan emasnya hingga satu bulan ke depan, yang dianggap sebagai riba karena harga emas dapat berubah kapan saja.
4. Riba Qardh
Pada jenis qardh, riba terjadi sebagai tambahan nilai yang muncul karena pengembalian pokok hutang dengan sejumlah persyaratan dari pemberi utang.
Contoh dalam kehidupan sehari-hari adalah pemberian utang sejumlah Rp100 juta oleh rentenir, dengan tambahan bunga 20% dalam waktu 6 bulan.
5. Riba Jahilliyah
Riba terjadi sebagai tambahan atau kelebihan dari jumlah pelunasan utang yang melebihi pokok pinjaman. Umumnya, ini terjadi ketika peminjam tidak mampu membayar tepat waktu sesuai perjanjian.
Contoh riba adalah peminjaman uang sebesar Rp20 juta dengan ketentuan pengembalian dalam 6 bulan, dan jika tidak dapat membayar tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.
Hukum Riba Dalam Islam
Sebab memberikan banyak kemudharatan maka hukum riba adalah haram, maka dari itu Allah memerintahkan umatnya untuk menghindari. Hal ini telah tercantum dalam dalil dan Ayat Al-Qur'an, seperti:
1. Berdasarkan Q.S Ali Imran ayat 130, maka hukum memakan riba adalah haram
يٰٓاَيّÙهَا الَّذÙيْنَ اٰمَنÙوْا لَا تَأْكÙÙ„Ùوا الرّÙبٰٓوا اَضْعَاÙًا مّÙضٰعَÙَةًۙ وَّاتَّقÙوا اللّٰهَ لَعَلَّكÙمْ تÙÙْلÙØÙوْنَۚ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
2. Surat Ar-Rum ayat 39.
وَمَآ اٰتَيْتÙمْ مّÙنْ رÙّبًا Ù„ÙّيَرْبÙÙˆÙŽØ§Û ÙÙيْٓ اَمْوَال٠النَّاس٠Ùَلَا يَرْبÙوْا عÙنْدَ اللّٰه٠ۚوَمَآ اٰتَيْتÙمْ Ù…Ùّنْ زَكٰوة٠تÙرÙيْدÙوْنَ وَجْهَ اللّٰه٠ÙَاÙولٰۤىٕÙÙƒÙŽ Ù‡Ùم٠الْمÙضْعÙÙÙوْنَ
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah.
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
3. Surat An-Nisa ayat 160-161.
ÙَبÙظÙلْم٠مّÙÙ†ÙŽ الَّذÙيْنَ هَادÙوْا Øَرَّمْنَا عَلَيْهÙمْ طَيّÙبٰت٠اÙØÙلَّتْ Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ وَبÙصَدّÙÙ‡Ùمْ عَنْ سَبÙيْل٠اللّٰه٠كَثÙيْرًاۙ - ١٦٠وَّاَخْذÙÙ‡Ùم٠الرّÙبٰوا وَقَدْ Ù†ÙÙ‡Ùوْا عَنْه٠وَاَكْلÙÙ‡Ùمْ اَمْوَالَ النَّاس٠بÙالْبَاطÙل٠ۗوَاَعْتَدْنَا Ù„ÙلْكٰÙÙرÙيْنَ Ù…ÙنْهÙمْ عَذَابًا اَلÙيْمًا - ١٦١
Artinya: “Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.”
4. Surat Al-Baqarah ayat 278-279.
يٰٓاَيّÙهَا الَّذÙيْنَ اٰمَنÙوا اتَّقÙوا اللّٰهَ وَذَرÙوْا مَا بَقÙÙŠÙŽ Ù…ÙÙ†ÙŽ الرّÙبٰوٓا اÙنْ ÙƒÙنْتÙمْ مّÙؤْمÙÙ†Ùيْنَ - ٢٧٨ÙَاÙنْ لَّمْ تَÙْعَلÙوْا ÙَأْذَنÙوْا بÙØَرْب٠مّÙÙ†ÙŽ اللّٰه٠وَرَسÙوْلÙهٖۚ وَاÙنْ تÙبْتÙمْ ÙÙŽÙ„ÙŽÙƒÙمْ رÙØ¡Ùوْس٠اَمْوَالÙÙƒÙمْۚ لَا تَظْلÙÙ…Ùوْنَ وَلَا تÙظْلَمÙوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”
5. Dalil tentang Riba dalam Surat Al Baqarah ayat 275
اَلَّذÙيْنَ يَأْكÙÙ„Ùوْنَ الرّÙبٰوا لَا ÙŠÙŽÙ‚ÙوْمÙوْنَ اÙلَّا كَمَا ÙŠÙŽÙ‚Ùوْم٠الَّذÙيْ يَتَخَبَّطÙه٠الشَّيْطٰن٠مÙÙ†ÙŽ الْمَسّÙÛ— ذٰلÙÙƒÙŽ بÙاَنَّهÙمْ قَالÙوْٓا اÙنَّمَا الْبَيْع٠مÙثْل٠الرّÙبٰواۘ وَاَØَلَّ اللّٰه٠الْبَيْعَ ÙˆÙŽØَرَّمَ الرّÙبٰواۗ
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Bahaya Riba Dalam Islam
Mengutip dari buku berjudul Riba di Sakumu karya Ammi Nur Baits (2016), bahaya riba yaitu:
1. Hukuman di Dunia
Ketika di dunia, Allah SWT akan memberikan ancaman dan membinasakan pelaku riba. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya:
يَمْØَق٠ٱللَّه٠ٱلرّÙبَوٰا۟ ÙˆÙŽÙŠÙرْبÙÙ‰ ٱلصَّدَقَٰت٠ۗ وَٱللَّه٠لَا ÙŠÙØÙبّ٠كÙلَّ ÙƒÙŽÙَّار٠أَثÙيمÙ
Artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (QS Al-Baqarah: 276).
Ibnu Katsir menerangkan ayat tersebut bahwa Allah SWT akan menghilangkan keseluruhan harta dari tangan pemiliknya (pelaku riba) atau mengharamkan pemiliknya untuk mendapatkan keberkahan dari hartanya sehingga ia tidak bisa menikmatinya.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAW bersabda:
مَا Ø£ÙŽØَدٌ أَكْثَرَ Ù…ÙÙ†ÙŽ الرّÙبَا Ø¥Ùلَّا كَانَ عَاقÙبَة٠أَمْرÙه٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ Ù‚ÙلَّةÙ
Artinya: "Siapapun yang memperbanyak hartanya dengan cara riba, maka akhir urusannya akan menjadi miskin. "(HR. Ibnu Majah).
2. Hukuman di Alam Kubur
Orang yang memakan uang riba adalah mendapatkan ancaman hukuman di alam kubur, yaitu ia akan berenang di sungai yang penuh darah.
Rasulullah SAW pernah menceritakan mimpinya ketika melihat orang-orang yang berenang di sungai darah.
Beliau mengatakan, "Kami mendatangi sungai dari darah, di sana ada orang yang berdiri di tepi sungai sambil membawa bebatuan dan satu orang lagi berenang di tengah sungai.
Ketika orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar, lelaki yang berada di pinggir sungai segera melemparkan batu ke dalam mulutnya, sehingga dia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya."
Ketika Nabi bertanya kepada malaikat, mereka menjawab,
وَالَّذÙÙŠ رَأَيْتَه٠ÙÙÙŠ النَّهَر٠آكÙÙ„ÙÙˆ الرَّبَا
Artinya: "Orang yang kamu lihat berenang di sungai darah adalah pemakan riba. "(HR. Bukhari).
3. Dibangkitkan dari Alam Kubur
Pemakan harta riba akan dibangkitkan dari kuburnya seperti orang yang sakit ayan karena kerasukan setan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:
الَّذÙينَ يَأْكÙÙ„Ùونَ الرّÙبَا لَا ÙŠÙŽÙ‚ÙومÙونَ Ø¥Ùلَّا كَمَا ÙŠÙŽÙ‚Ùوم٠الَّذÙÙŠ يَتَخَبَّطÙه٠الشَّيْطَان٠مÙÙ†ÙŽ الْمَشÙ
Artinya: "Orang-orang yang makan riba tidak dibangkitkan melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila." (QS Al-Baqarah: 275).
4. Mendapatkan Hisab
Hukuman setelah mendapat hisab bagi pemakan riba, yaitu ancaman masuk neraka sebab dosa riba adalah tergolong besar. Allah SWT telah menegaskan dalam firman-Nya:
ٱلَّذÙينَ يَأْكÙÙ„Ùونَ ٱلرّÙبَوٰا۟ لَا ÙŠÙŽÙ‚ÙومÙونَ Ø¥Ùلَّا كَمَا ÙŠÙŽÙ‚Ùوم٠ٱلَّذÙÙ‰ يَتَخَبَّطÙه٠ٱلشَّيْطَٰن٠مÙÙ†ÙŽ ٱلْمَسّ٠ۚ ذَٰلÙÙƒÙŽ بÙأَنَّهÙمْ قَالÙوٓا۟ Ø¥Ùنَّمَا ٱلْبَيْع٠مÙثْل٠ٱلرّÙبَوٰا۟ Û— ÙˆÙŽØ£ÙŽØَلَّ ٱللَّه٠ٱلْبَيْعَ ÙˆÙŽØَرَّمَ ٱلرّÙبَوٰا۟ Ûš ÙÙŽÙ…ÙŽÙ† جَآءَهÙÛ¥ مَوْعÙظَةٌ مّÙÙ† رَّبّÙÙ‡ÙÛ¦ Ùَٱنتَهَىٰ ÙÙŽÙ„ÙŽÙ‡ÙÛ¥ مَا سَلَÙÙŽ وَأَمْرÙÙ‡ÙÛ¥Ù“ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ ٱللَّه٠ۖ وَمَنْ عَادَ ÙÙŽØ£Ùو۟لَٰٓئÙÙƒÙŽ أَصْØَٰب٠ٱلنَّار٠ۖ Ù‡Ùمْ ÙÙيهَا خَٰلÙدÙونَ
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Hikmah Riba Dalam Islam
Berikut adalah hikmah riba adalah sebagai berikut:
- Allah SWT tidak melarang hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi manusia, larangan-Nya hanya terkait dengan yang dapat menimbulkan kerusakan, baik pada tingkat individu maupun masyarakat.
- Hukum riba adalah haram, memiliki potensi untuk membersihkan jiwa manusia dari sifat tamak dan serakah, membawa pesan moral yang sangat tinggi.
- Masyarakat menengah dan bawah tidak merasa dirugikan atau menderita ketika mengambil pinjaman dari badan usaha syariah atau perorangan yang tidak menerapkan riba.
- Terwujudnya kongsi dagang yang transparan dalam transaksi, tanpa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
- Pembangunan sistem ekonomi berbasis syariah memungkinkan masyarakat untuk beraktivitas ekonomi tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadist.
- Menghindarkan orang muslim dari hal-hal yang dapat menyebabkan kebinasaan, karena pelaku riba dianggap sebagai orang yang zalim, dan konsekuensi dari kezaliman tersebut adalah kesulitan dan penderitaan.
Demikianlah informasi seputar riba lengkap dengan pengertian, jenis, hukuman, bahaya dan hikmahnya. Semoga kita semua selalu mentaati segala larangan Allah dan terhindar dari laknatnya.