PARBOABOA – Riba fadhl adalah bentuk transaksi yang umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari, namun dilarang keras oleh Allah SWT.
Meskipun berbeda dengan jenis riba lainnya, riba ini tetap diharamkan sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dengan kata lain, riba fadhl dapat dijelaskan sebagai praktik di mana seseorang memperoleh keuntungan lebih besar dari yang seharusnya saat orang lain berada dalam situasi yang memerlukan bantuan.
Prinsip dasar hukum riba fadhl adalah bahwa pertukaran barang sejenis melibatkan penambahan atau surplus tertentu pada salah satu barang yang diperdagangkan, menyebabkan perbedaan dalam nilai atau jumlahnya.
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud riba fadhl, artikel ini akan menyajikan ulasan lengkap mulai dari pengertian, hukum, hingga contoh-contohnya.
Yuk, simak hingga akhir agar pemahamanmu semakin mendalam!
Pengertian Riba Fadhl
Mengutip dari buku berjudul Sistem Moneter Islam karya Dr. M. Umer Chapra (2000), riba fadhl adalah salah satu jenis transaksi jual beli atau pertukaran barang yang memiliki sifat ribawi atau terkait dengan pertanian dan kebutuhan pokok, dengan jumlah yang berbeda walaupun terlihat mirip.
Istilah riba fadhl sendiri berasal dari kata al-fadhl, yang merujuk pada tambahan untuk jenis barang yang diperdagangkan dalam proses transaksi.
Riba fadhl terjadi ketika menukar barang yang sama dengan ukuran sejenisnya.
Namun memiliki perbedaan dalam kualitas dan jumlahnya.
Oleh karena itu, para ulama menganggap riba sebagai praktik yang diharamkan karena melanggar aturan Islam.
Hukum Riba Fadhl
Mengutip dari buku berjudul Ada Apa Dengan Riba? karya Ammi Nur Baits (2017), riba fadhl adalah salah satu dosa besar yang sangat dilarang Islam, karena hukumnya haram.
Sesuai dengan perkataan Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau pernah menegaskan bahwa seorang muslim harus menjauhi tujuh dosa besar yang sangat merusak.
Ketika ditanya mengenai apa saja dosa-dosa besar tersebut, Rasulullah menjawab dengan tegas, "Menghindari kesyirikan kepada Allah, berusaha menggunakan ilmu sihir, mengambil nyawa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dalam keadaan yang benar, terlibat dalam praktik riba, dan merampas harta anak yatim" (HR. Bukhari 2766 dan Muslim 272).
Sebagai tindakan pencegahan terhadap bahaya riba, seorang muslim sebaiknya menghindari riba sepenuhnya dan hanya melakukan transaksi yang sesuai dengan hukum syariah.
Sesuai dengan pandangan Dr. Hasbiyallah, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim dalam melakukan transaksi agar transaksi tersebut dianggap sah:
1. Kualitas Barang yang Ditukar Harus Seimbang
Tanpa memperhatikan nilai baik atau buruknya.
Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadits yang diwariskan oleh Muslim.
Dalam hadits tersebut, ada seseorang yang datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa kurma yang sedikit.
Rasulullah kemudian memberitahunya:
"Ini bukanlah kurma kita." Orang tersebut kemudian mengatakan, "Wahai Rasulullah, kami jual kurma kami sebanyak dua sha." Rasulullah menjawab, "Tindakan seperti itu adalah riba. Kembalikan kurma tersebut, lalu jual kurma kita dan setelah itu belilah kurma jenis ini untuk kita." (HR. Muslim).
2. Transaksi Dilakukan Tanpa Penundaan
Dalam transaksi jual beli, pertukaran harus dilakukan secepat mungkin, sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang menyatakan, "Pertukaran harus dilakukan dari tangan ke tangan." (HR. Muslim).
Rasulullah juga menekankan:
"Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali jumlahnya sama, dan janganlah kamu menambahkan satu bagian di atas yang lain, dan janganlah kamu menjual uang kertas dengan uang kertas kecuali jumlahnya sama, dan janganlah kamu menambahkan satu bagian di atas yang lain, dan janganlah kamu menjual barang yang tidak ada di tempat dengan yang sudah ada di tempat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Contoh Riba Fadhl
Adapun contoh riba fadhl dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:
1. Pertukaran Emas dengan Emas yang Tidak Sesuai
Contoh paling sering ditemukan dalam riba fadhl adalah ketika seseorang menukarkan 1 gram emas dengan 1,2 gram emas.
Dalam Islam, pertukaran emas dengan emas harus seimbang, artinya jumlah emas yang diberikan harus sama dengan jumlah yang diterima.
Hal ini telah dijelaskan dalam hadits tentang riba fadhl, berbunyi:
الذَّهَب٠بÙالذَّهَب٠وَزْنًا بÙوَزْنÙ
Artinya: “Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.” (HR. Muslim no. 1591)
2. Pertukaran Beras dengan Beras
Riba fadhl adalah riba yang terjadi dalam kasus menukar 1 kilo beras dengan 1,5 kilo beras.
Dalam Islam, pertukaran beras dengan beras juga harus seimbang, artinya jumlah beras yang diberikan harus sama dengan jumlah yang diterima.
Seperti contoh ini, terdapat penambahan 0,5 kilo beras, yang dianggap sebagai riba fadhl.
3. Pertukaran Uang dengan Uang
Contoh berikutnya dari riba fadhl adalah ketika seseorang menukar selembar uang Rp100.000 dengan dua lembar uang senilai Rp120.000, yang terdiri dari Rp100.000 dan tambahan Rp20.000.
Dalam Islam, pertukaran uang dengan uang juga harus seimbang dan penambahan tersebut dalam bentuk uang termasuk riba.
4. Pertukaran Barang dengan Barang
Contoh keempat adalah ketika seseorang menukar satu produk elektronik dengan produk serupa, tetapi nilai produk yang diberikan lebih rendah daripada nilai produk yang diterima.
Misalnya, menukar smartphone merek A yang harganya lebih tinggi dengan smartphone merek B yang harganya lebih rendah.
Itulah informasi seputar pengertian riba fadhl lengkap dengan hukum dan juga contohnya.
Semoga Allah SWT selalu melindungi umatnya dari segala jenis perbuatan riba dan senantiasa selalu memberikan petunjuk serta keberkahan dalam segala aspek kehidupan umatnya.