PARBOABOA - Riba qardi adalah salah satu jenis riba dalam bentuk transaksi hutang piutang yang melibatkan persyaratan keuntungan bagi pemberi pinjaman.
Dalam hal ini riba qardi terjadi ketika pemberi pinjaman mendapatkan manfaat atau kelebihan tertentu dari penerima pinjaman (muqtaridh).
Sebagai umat muslim wajib menghindari transaksi riba, sebab telah melanggar ajaran dan prinsip Islam.
Sebagai alternatif, apabila sedang kesusahan finansial umat muslim dianjurkan untuk melibatkan diri dalam transaksi yang berlandaskan pada prinsip syariah.
Seperti mudarabah, musharakah, dan wakaf, yang mengedepankan keadilan dan keuntungan bersama.
Lantas, apa yang dimaksud riba qardi? Agar kamu tak keliru memahaminya berikut Parboaboa sajikan ulasan selengkapnya pada artikel di bawah ini.
Apa itu Riba Qardi?
Mengutip dari buku berjudul Bisnis Berbasis Syariah karya Jubaidi., S.E., M.E, dkk (2022), riba qardi adalah salah satu jenis hutang piutang atau pinjaman yang melibatkan syarat tambahan atau keuntungan bagi pemberi pinjaman.
Dengan kata lain, riba qardi artinya suatu hal yang terjadi ketika pihak yang meminjam uang harus membayar lebih dari jumlah yang mereka pinjamkan dalam jangka waktu tertentu.
Seringkali ditemukan praktik riba jenis ini dalam berbagai situasi, seperti pinjaman online pinjaman pribadi, pinjaman bisnis, atau bahkan kartu kredit.
Dalil Riba Qardi
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39, berbunyi:
وَمَآ اٰتَيْتÙمْ مّÙنْ رÙّبًا Ù„ÙّيَرْبÙÙˆÙŽØ§Û ÙÙيْٓ اَمْوَال٠النَّاس٠Ùَلَا يَرْبÙوْا عÙنْدَ اللّٰه٠ۚوَمَآ اٰتَيْتÙمْ Ù…Ùّنْ زَكٰوة٠تÙرÙيْدÙوْنَ وَجْهَ اللّٰه٠ÙَاÙولٰۤىٕÙÙƒÙŽ Ù‡Ùم٠الْمÙضْعÙÙÙوْنَ
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah.
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Mengutip dari buku berjudul Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba karya Ahmad Sarwat (2019), riba qardi adalah jenis riba yang termasuk dalam satu dari tujuh dosa besar.
Hal ini dikemukakan dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW pernah menyatakan,
"Waspadalah terhadap tujuh perbuatan yang dapat membawa kecelakaan."Para sahabat kemudian bertanya, "Apa saja perbuatan tersebut, ya Rasulullah?" Rasulullah menjawab,
"Menggesekkan sekutu kepada Allah, praktik sihir, mengambil nyawa yang diharamkan oleh Allah kecuali dalam keadaan yang benar, melibatkan diri dalam riba, mengambil harta anak yatim secara tidak sah, lari dari medan perang, dan menuduh zina." (Hadits Riwayat Muttafaq Alaih)
Contoh Riba Qardi
Haram hukumnya bagi siapapun yang melakukan tindakan riba. Maka dari itu agar bisa menghindarinya, wajib mengetahui contoh riba qardi adalah sebagai berikut:
1. Pinjaman Uang dengan Bunga
Ketika seseorang atau perusahaan meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan dengan persyaratan pembayaran bunga tetap, maka itu dianggap sebagai riba qardí.
Misalnya, jika seseorang meminjam $10,000 dengan tingkat bunga tetap 5% per tahun, maka dia harus membayar $10,500 kembali, dan tambahan $500 di atas jumlah pokok adalah bentuk riba.
2. Kartu Kredit dengan Bunga Bulanan
Riba qardi adalah pengguna kartu kredit yang membayar bunga bulanan atas saldo yang belum dibayar dari bulan sebelumnya.
Jika seseorang hanya membayar jumlah minimum yang ditentukan oleh perusahaan kartu kredit, mereka akan terus membayar bunga atas saldo yang belum dibayar.
3. Pinjaman Koperasi dengan Bunga
Selain itu, riba qardi terjadi dalam kasus koperasi atau lembaga kredit yang mengenakan bunga pada pinjaman kepada anggotanya.
Anggota yang meminjam uang akan membayar lebih dari jumlah pokok yang dipinjamkan dalam bentuk bunga.
4. Utang dengan Jangka Tempo
Pemberi utang biasanya memberikan persyaratan peminjaman uang.
Misalnya awal pinjam sebesar Rp60 juta dengan tingkat bunga 15% dalam jangka waktu pelunasan selama 6 bulan. Artinya riba qardi adalah harus dilunasi secara keseluruhan.
Dapat disimpulkan bahwa riba qardi adalah salah satu bentuk riba dalam transaksi hutang piutang yang melibatkan persyaratan keuntungan dan penambahan jumlah (bunga) bagi pemberi pinjaman.
Hal ini bertentangan dengan ajaran dan prinsip Islam yang melarang riba, karena dapat menyusahkan hidup seseorang.
Semoga dengan penjelasan di atas, kita dapat menghindarinya dan selalu ingat akan ketentuan yang telah Allah tetapkan, serta tak lupa untuk selalu bersyukur atas apa yang telah diberikan-Nya.