PARBOABOA, Pasuruan - Sebuah Daihatsu Taft nopol N 1898 VQ tertabrak Kereta Api (KA) di perlintasan tanpa palang pintu Desa Sentul, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jumat (19/11) sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya, tiga penumpang mobil tewas di lokasi dan satu orang luka parah. Korban yang terluka tersebut sempat di rawat, namun tidak dapat ditolong hingga akhirnya tewas.
Keempat jenazah sudah dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik RS dr Syaiful Anwar (RSSA), Kota Malang. Keempat jenazah tersebut tiba di RSSA Kota Malang sekitar pukul 14.18 WIB yang diantar oleh ambulans milik Pemkab Pasuruan.
Sebelumnya, tiga jenazah tewas telah dievakuasi oleh tim relawan Readily Just Target (RJT) ke Instalansi Kedokteran Forensik RSSA Kota Malang. Sementara korban terakhir yang kritis sebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas Purwodadi dan meninggal saat dirawat.
"Total ada empat korban laka kereta api yang dibawa ke sini (RSSA). Yakni dua perempuan dan dua laki-laki," kata Amin Yunus relawan RJT diitemui di Instalasi Kedokteran Forensik RSSA Jalan Belakang Rumah Sakit, Jumat (19/11).
Korban kecelakaan maut ini adalah Djemy Nyoto (64) dan Ratna Indra Warni (55), keduanya beralamat di Dusun Gunting, Desa Sentul, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian Steffen Fang Nyoto (22) yang merupakan pengemudi dan Velisa Yulian (24), keduanya beralamat di Jalan Tangkuban Prahu, Kelurahan Petemon, Sawahan, Surabaya.
Kronologi Kecelakaan
Empat penumpang tewas setelah Daihatsu Taft tertabrak Kereta Api (KA) Tawangalun di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Polisi menyebut pengemudi mobil kurang hati-hati.
Taft nopol N 1898 VQ yang dikemudikan Steffen Fang Nyoto (22) awalnya berjalan dari arah barat ke timur. Saat kereta jurusan Banyuwangi-Malang melaju dari arah utara ke selatan, mobil menerobos sehingga tertabrak kereta.
"Mobil kurang konsentrasi, kurang hati-hati," kata Kanit Laka Lantas Polres Pasuruan Ipda A Kunaefi, Jumat (19/11).
Menurut Kunaefi mobil seharusnya mendahulukan kereta api sesuai pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.