Sebelum Menikah, Calon Pengantin Diwajibkan Kemenag Untuk Cek Kesehatan

Ilustrasi mahar pernikahan

PARBOABOA, Jakarta -  Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) beserta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah mewajibkan calon pasangan pengantin lakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah.

BKKBN menerangkan dalam peluncuran Program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam 3 Bulan Pranikah (11/3/2022), hal tersebut guna mencegah anak mengalami Stunting atau gizi buruk.

Untuk menurunkan angka gizi buruk pada anak, kesehatan calon pengantin sangat berpengaruh dan dianggap penting nantinya.

Hasto Wardoyo selaku Kepala BKKBN mengatakan, idealnya setiap calon pengantin 3 bulan sebelum menikah wajib memeriksakan kesehatan.

“Kenapa kita ini butuh 3 bulan diperiksa? Remaja kita ini ternyata 37 persen yang putri itu anemia. HB (hemoglobin) kurang dari 11,5 persen,” ujar Hasto pada Jumat (11/3/2022).

Kepala Sub Direktorat Penghulu Kemenag Anwar Fuadi, membenarkan persyaratan cek kesehatan calon pengantin sebelum menikah.

Program tersebut diluncurkan dan akan segera disusun terkait regulasi pendaftaran pernikahan yang harus menyertakan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat.

“Benar. Program tersebut baru saja di-Launching. Segera akan disusun regulasinya bahwa alur pendaftaran nikah sedikitnya sudah dipersiapkan 3 bulan sebelum menikah yakni untuk pemeriksaan kesehatan,” ucap Anwar pada Sabtu (12/3/2022).

Jika regulasi terkait sudah jadi dan disosialisasikan, maka calon pengantin harus mengikuti tes kesehatan. Anwar kembali menambahkan.

Untuk biaya cek kesehatan nantinya calon pengantin tidak akan dikenai biaya apapun.

“Kalau sudah diundangkan semua catin (calon pengantin) harus ikut tes kesehatan dan kepada catin tidak dibebankan biaya,” ucapnya.

Mengulik sedikit tentang Stunting, Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi.

Adapun tanda anak terkena Stunting, yaitu pertumbuhan yang tidak optimal, badan anak lebih kecil dan pendek daripada anak normal di usia yang sama pada umumnya, serta gangguan kecerdasan seperti sulit untuk belajar.

Stunting juga menjadikan salah satu risiko diabetes, hipertensi, dan kematian akibat infeksi dalam efek panjangnya.

Nantinya permasalahan yang timbul akibat Stunting, menjadikan anak sulit untuk menghadapi tantangan hidup dimasa mendatang.

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, juga memberikan tanggapan mengenai pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah guna mencegah anak terkena Stunting. Beliau juga berucap bahwa pencegahan anak terkena Stunting merupakan perintah agama dan bukan hanya perintah negara.

“Pencegahan stunting itu perintah agama karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah,” kata Yaqut masih di acara peluncuran Program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam 3 Bulan Pranikah di Bantul, Jumat (11/3/2022).

Yaqut juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah untuk menurunkan angka Stunting di Indonesia, karena hal tersebut termasuk dalam perintah agama.

“Hal ini penting dilakukan dengan cara-cara yang kolaboratif, karena jika tidak dilakukan dengan kolaborasi yang baik, penurunan stunting akan mengalami hambatan yang tidak mudah,” jelas Yaqut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS