Hari Korpri Ke 50, Simak Sejarahnya

Lambang Korps Pegawai Republik Indonesia

PARBOABOA, Pematangsiantar - Hari ini Senin (29/11) diperingati sebagai hari Korps Pegawai Repubik Indonesia (KORPRI). Organisasi KORPRI yang beridiri sejak tahun 1971 memperingati hari ulang tahun yang ke-50.

Korpri merupakan organisasi yang mewadahi seluruh pegawai di Indonesia mulai dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD, serta anak perusahaan.

Adapun untuk tahun 2021 Hari KORPRI diperingati dengan tema “ASN Berakhlak Melayani Sepenuh Hati”.

Sejarah Hari KORPRI

Sejak masa penjajahan Belanda, para pegawai yang bersal dari Indonesia (Bumiputera) saat itu dinilai sebagai pegawai kelas bawah. Sedangkan setelah Jepang berkuasa, para pegawai pemerintah Belanda kemudian diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Setelah Indonesia bebas dari penjajah dan merdeka pada 17 Agustus 1945, pegawai yang bekerja untuk Jepang kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun Belanda yang tidak mengakui kemerdekaan Indonesia, membagi pegawai pemerintah kedalam tiga bagian yaitu: Pegawai RI yang berada di kekuasaan RI, Pegawai RI yang berada di daerah kekuasaan Belanda, dan Pegawai RI yang menjalin kerja sama dengan pihak Belanda.

Baru pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia, sejalan dengan Indonesia yang berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Mengikuti perubahan nama negara, pegawai pemerintahan juga berubah nama menjadi Pegawai RIS.

Pegawai RIS juga mendapat imbas karena rumitnya sistem pemerintahan yang berlaku. Terlebih saat itu partai penguasa para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.

Terdapat banyak pegawai negeri yang akhirnya melayani parpol untuk kenaikan pangkat. Pegawai yang seharusnya melayani masyarakat malah dijadikan alat partai politik. Hal ini menjadi sangat mengganggu pelayanan publik.

Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dimana Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945 namun dengan sistem presidensial. Pada masa ini banyak pegawai negeri yang justru mendukung partai komunis. Termasuk dengan pecahnya upaya kudeta yang dilakukan oleh PKI pada 30 September.

Penataan kepegawaian kembali dilakukan pada masa Orde Baru dengan penerbitan Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang KORPRI, KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.

Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.

Tepat pada 29 November 1971 surat tersebut disebarkan. Oleh karena itu, dapat disebutkan bahwa hari perayaan KORPRI yang sekarang diperingati setiap tahunnya pada 29 November didasarkan pada awal tanggal pendiriannya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS