Parboaboa, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek.
“Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/09/2022).
Ali berharap Lukas dan penasihat hukumnya dapat menghadiri pemeriksaan dan menjelaskan langsung kepada tim penyidik KPK mengenai kasus yang menjeratnya.
“Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya panggilan pertama 12 September yang lalu, bersangkutan dipanggil sebagai saksi tidak dapat hadir,” kata Ali.
Ali menegaskan, penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosesdur hukum sehingga hak-hak tersangka pun dipastikan telah diperhatikan dengan hukum yang berlaku.
“Pemanggilan adalah cara yang diatur dalam hukum untuk menghadirkan tersangka, ada step-stepnya. Ada panggilan satu, panggilan dua, ada surat perintah membawa. Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi kondisi, tegasnya.
Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pun telah membenarkan kliennya dapat panggilan kedua dari KPK.
“Sudah, panggilannya suda diterima tanggal 26 september,” kata Renwarin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di Papua.
Selain itu, ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan tindak pencucian uang. Dan ditemukan ada 12 temuan aliran dana yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi luar negeri senilai USD 55 juta atau Rp560 miliar.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, KPK baru-baru ini berjanji akan menghentikan penyelidikan kasus ini asalkan Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK dalam transaksinya.