PARBOABOA – Shalat ghaib, juga dikenal sebagai shalat mayit atau shalat jenazah, merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam.
Namun pada pelaksanaannya, jenazah tidak diletakkan di depan orang yang melakukan sholat. Mengapa demikian?
Pada dasarnya sholat gaib merupakan cara umat Islam untuk mengirimkan doa kepada orang yang telah meninggal di tempat yang jauh.
Dilansir jurnal Salat Ghaib untuk Korban Bencana Alam dalam Perspektif Hukum Islam oleh Saifullah & Rachmat (2020), secara etimologi salat berasal dari bahasa Arab ىّ ّى-يصل صل yang bermakna doa.
Secara terminologi salat adalah ibadah kepada Allah yang meliputi perkataan, perbuatan, gerakan khusus yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Adapun ghaib bermakna tidak hadir, sembunyi, tenggelam.
Jadi, yang dimaksud dengan shalat ghaib adalah shalat jenazah yang jenazahnya tidak berada di tempat atau berada di negeri lain.
Artikel ini akan menjelaskan dengan rinci mengenai tata cara shalat ghaib, termasuk pengertian, dalil-dalil yang mendukung pelaksanaannya, niat yang harus disampaikan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar shalat tersebut dianggap sah.
Pengertian Shalat Ghaib
Dilansir dari buku Tata Cara Shalat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah oleh Yoli Hemdi (2018), shalat ghaib adalah shalat jenazah di mana mayatnya tidak ada di hadapan atau berada di tempat lain.
Shalat ini sama dengan shalat jenazah, bedanya keberadaan mayat yang tidak ada. Shalat ini merupakan kemudahan dalam agama Islam.
Sekiranya ada orang yang meninggal dunia di tempat jauh, maka tetap bisa dishalatkan meskipun tidak melhat jenazah nya secara langsung.
Dalil Shalat Ghaib dalam Islam
Dilansir dari jurnal Salat Ghaib untuk Korban Bencana Alam dalam Perspektif Hukum Islam oleh Saifullah & Rachmat (2020), shalat ini disyariatkan secara mutlak, ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muḥalla. Ibnu Hazm berkata:
ÙˆÙŽÙŠÙصَلَّى عَلَى الْمَيّÙت٠الغَائÙبÙØŒ وَقَدْ صَلَّى رَسÙوْل٠الله٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ عَلَى النَّجَاشÙÙŠØŒ وَصَلَّى مَعَه٠أَصْØَابÙه٠صÙÙÙوْÙاً، وَهَذَا Ø¥Ùجْمَاعٌ Ù…ÙنْهÙمْ لَا يَجÙوْز٠تَعَدّÙيْهÙ
Artinya: “Dan boleh melaksanakan salat ghaib, sebagaimana Rasulullah saw. pernah salat ghaib terhadap jenazah Najasy, dan para sahabat juga ikut serta dalam salat tersebut yang tergabung pada beberapa barisan, dan ini merupakan ijma dari para sahabat, sehingga tidak boleh menyelisihinya.”
Melansir buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat oleh Ahmad Sarwat (2019), Ibnu Taimiyah sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma'ad, mengatakan bahwa syarat disyariatkannya shalat ini hanyalah ketika seorang muslim wafat sendirian di negeri kafir, dan jenazahnya tidak dishalatkan oleh orang di sekitarnya.
Maka seorang muslim meski berada di tempat yang jauh dari jenazah, diwajibkan untuk menshalatkannya dengan shalat tersebut.
الصواب أن الغائب إن مات ببلد٠لم يصل عليه Ùيه، صلي عليه صلاة لأنه مات بين النجاشي الغائب، كما صلى النبي صلى الله عليه وسلم على الكÙار ولم ÙŠÙصلَّ عليه، وإن صلي عليه Øيث مات لم يصل عليه صلاة الغائب، لأن الÙرض قد سقط بصلاة المسلمين عليه
Artinya: Yang benar bahwa jenazah ghaib bila wafat di suatu negeri yang sama sekali tidak ada menshalatkannya, maka kita shalatkan dengan shalat tersebut, sebagaimana shalat yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW kepada An-Najasyi yang wafat di negeri kafir dan tidak ada yang menshalatkannya.
Namun bila sudah dishalatkan maka tidak perlu lagi melakukan shalat tersebut atasnya, karena kewajiban untuk meshalatkan sudah gugur dengan sudah dishalatkannya oleh umat Islam.
Syarat Shalat Ghaib
Melansir buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat oleh Ahmad Sarwat (2019), umumnya para ulama sepakat bahwa syarat orang yang dishalati jenazahnya adalah mereka yang beragama Islam, dan menjadi muslim hingga hembusan nafas terakhirnya.
Tidak dibedakan apakah jenazah itu masih kecil atau sudah besar, juga tidak dibedakan apakah jenazah itu merdeka atau budak, termasuk apakah jenazah itu laki-laki ataupun perempuan.
Sedangkan mereka yang bukan muslim, para pemeluk agama di luar Islam, atau orang Islam tapi di akhir hayatnya justru keluar atau murtad dari agama Islam, hukumnya haram untuk dishalati.
Batasan "ghaib" adalah bila seseorang berada di sebuah tempat di mana panggilan azan sudah tak terdengar. Di dalam kitab Tuhfah disebutkan: Jika sudah di luar jangkauan pertolongan.
Sedangkan bila berdasarkan Keputusan Bahtsul Masail Syuriah NU se-Jateng 1984, maka ketentuan jarak untuk shalat ini ada tiga versi yaitu jarak 44 meter, 1666 meter (1 mil) dan 2000 - 3000 meter.
Niat Shalat Ghaib
Melansir buku Tata Cara Shalat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah oleh Yoli Hemdi (2018), adapun niat yang harus dilafazkan adalah sebagai berikut:
1. Niat Sholat Ghaib untuk Jenazah Laki-laki
Ø£ÙصَلّÙÙŠ عَلَى مَيّÙت٠(ÙÙلاَنÙ) اَلْغَائÙب٠أَرْبَعَ تَكْبÙيْرَات٠Ùَرْضَ اْلكÙÙَايَة٠إÙمَامًا / مَأْمÙوْماً لله تَعَالَى.
Arab Latin: Ushallii 'ala mayyiti (fulaan) al-ghaa'ibi arba'a takbiiraatin fardhal kifaayati imaaman/makmuuman lillaahi Ta'alaa.
Artinya: "Saya berniat mengerjakan sholat untuk mayit (si Fulan, disebut namanya) yang ghaib (tidak ada di tempat ini) dengan empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai imam/makmum, karena Allah Ta'ala."
2. Niat Sholat Ghaib untuk Jenazah Perempuan
Ø£ÙصَلّÙÙŠ عَلَى مَيّÙتَة٠(ÙÙلاَنَة٠) الْغَائÙبَة٠أَرْبَعَ تَكْبÙيْرَات٠Ùَرْضَ الكÙÙَايَة Ø¥Ùمَامًا / مَأْمÙوْمًا لله تَعَالَى.
Arab Latin: Ushalli 'ala mayyitati (fulanah) al-ghaibah arba'a takbiiriatin fardhal kifaayati imaaman/makmuuman lillaahi Ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat mengerjakan sholat untuk mayit (si Fulanah, disebut namanya) yang ghaib (tidak ada di tempat ini) dengan empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai imam/makmum, karena Allah Ta'ala."
3. Niat Sholat Ghaib untuk Jenazah yang Tidak Diketahui
Ø£ÙصَلّÙÙŠ عَلىٰ مَنْ صَلَّى عَلَيْه٠الْإÙمَام٠أَرْبَعَ تَكْبÙيْرَات٠Ùَرْضَ ÙƒÙÙَايَة٠مَأْمÙوْمًا لله٠تَعَالىٰ
Arab Latin: Ushalli ala man shola alaihi arba'a takbiroti fardhol kifayati ma'muman/imaaman lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat sholat ghaib sebagai imam/makmum atas mayit yang disholati dengan empat kali takbir fardu kifayah karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Shalat Ghaib
Dilansir dari jurnal Salat Ghaib untuk Korban Bencana Alam dalam Perspektif Hukum Islam oleh Saifullah & Rachmat (2020), shalat ghaib adalah menyalatkan jenazah yang tidak berada di tempat atau berada di negeri lain.
Dengan demikian, dipahami bahwa tata cara shalat ini sama dengan tata cara shalat jenazah sebagaimana biasa diselenggarakan oleh kaum muslimin. Lalu, kapan sholat ghaib dikerjakan? Jawabannya bisa kapan saja.
Yaitu dengan bertakbir sebanyak empat kali; pada takbir yang pertama membaca surah al-Fatihah, yang kedua membaca selawat kepada Rasulullah SAW, yang ketiga mendoakan jenazah yang sedang disalatkan, dan yang keempat mengucapkan salam.
Shalat ghaib adalah shalat yang dilakukan dengan berdiri dan mengikuti prosedur tertentu. Berikut adalah tahapan dan tata cara pelaksanaannya:
1. Niat Sholat Ghaib
Sebelum memulai Shalat Ghaib, penting untuk membaca niat dengan tulus dalam hati untuk melakukan shalat khusus ini. Niat harus murni dan dilakukan dengan tujuan ibadah kepada Allah.
2. Berdiri (jika mampu)
Anda berdiri dengan tenang, siap untuk memulai shalat.
3. Takbir Pertama
Mulailah dengan mengangkat tangan dan mengucapkan takbir pertama dengan mengucapkan "Allahu Akbar" (Allah Maha Besar).
4. Membaca Surat Al-Fatihah
Setelah takbir pertama, baca surat Al-Fatihah, surat pembuka dalam Al-Quran.
5. Takbir Kedua
Ucapkan takbir kedua dengan mengangkat tangan dan mengucapkan "Allahu Akbar."
6. Membaca Sholawat Nabi
Setelah takbir kedua, membaca sholawat kepada Nabi Muhammad,
اللهم صل على سيدنا Ù…Øمد وعلى آل سيدنا Ù…Øمد
Artinya: "Ya Allah, berilah selawat atas Nabi Muhammad dan keluarganya"
7. Takbir Ketiga
Ucapkan takbir ketiga dengan mengangkat tangan dan mengucapkan "Allahu Akbar."
8. Membaca Doa untuk Jenazah
Setelah takbir ketiga, baca doa khusus untuk jenazah.
Untuk jenazah laki-laki, doa adalah
اللهم اغÙر له وارØمه وعاÙÙ‡ واع٠عنه
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera, dan maafkanlah dia"
Untuk jenazah perempuan, doa yang sama digunakan, hanya perempuan yang disebutkan.
9. Takbir Keempat
Ucapkan takbir keempat dengan mengangkat tangan dan mengucapkan "Allahu Akbar."
10. Membaca Doa Sholat Ghaib
Setelah takbir keempat, baca doa berikut:
اللهم لا تØرمنا أجره ولا تÙتنا بعده واغÙر لنا وله
Artinya: "Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi kami cobaan setelahnya, dan ampunilah kami dan dia"
11. Mengucapkan Salam
Shalat Ghaib diakhiri dengan mengucapkan salam, seperti dalam shalat biasa. Ucapkan salam dua kali ke kanan dan kiri.
Shalat ini adalah ibadah yang penuh makna dan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Dengan memahami tata cara, dalil-dalil yang mendukungnya, niat yang tulus, dan memenuhi syarat-syaratnya, Anda dapat melaksanakan shalat ini dengan penuh rasa khidmat dan harapan.
Shalat ghaib untuk apa? Shalat ini bukan hanya tentang mengenang orang yang telah meninggal, tetapi juga sebagai pengingat akan akhirat dan harapan akan ampunan dan rahmat Allah yang tidak terbatas.
Semoga Allah menerima shalat Anda dan menerima orang yang telah berpulang dengan penuh rahmat dan kasih sayang-Nya.
Sekian penjelasan mengenai apa itu shalat ghaib, dan semoga artikel ini bermanfaat untuk memandu Anda dalam menjalankan ibadah ini dengan benar dan penuh keikhlasan.