PARBOABOA, Jakarta - Rumah selebritas sekaligus politikus Wanda Hamidah yang berada di Menteng, Jakarta Pusat menjadi sorotan usai didatangi pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus), personel Satpol PP, hingga aparat penegak hukum, Kamis (13/10/2022).
Hal itu ia ungkapkan melalui akun Instagram pribadinya @wanda_hamidah. Dalam unggahannya, Wanda memohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaku rumahnya dipaksa agar dikosongkan oleh Pemkot setempat.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda dalam unggahannya, Kamis (13/10/2022).
Tanggapan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku akan mengecek terlebih dahulu duduk perkaranya. Termasuk mengenai kepemilikan lahan dan rumah tersebut.
"Nanti kami akan cek kembali apa sesungguhnya, masalahnya, apakah status kepemilikan lahan, atau tanah dan propertinya atau masalah lain. Saya baru dengar dari teman-teman. Nanti akan kita cek kembali," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (13/10/2022).
Penjelasan Satpol PP
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan pihaknya yang juga berada di rumah Wanda Hamidah itu. Dia menyebut pihaknya membantu proses pengamanan. Selain Satpol PP dia menuturkan ada banyak unsur di lokasi.
"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," kata Arifin.
Sementara itu, Polisi juga menjelaskan soal eksekusi rumah Wanda Hamidah tersebut. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, kedatangan kepolisian atas permintaan Pemkot Jakpus untuk pengamanan proses penertiban bangunan.
"Jadi berdasarkan surat dari Wali Kota Jakarta Pusat, perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan penertiban rumah rumah yang dinilai ataupun yang dianggap penghuni liar," kata Komarudin seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).
Adapun penolakan ketika proses eksekusi dilakukan oleh petugas Satpol PP, kata Komarudin, terjadi ketika sejumlah pemilik rumah mencoba bertahan dari tempat tinggal mereka.
Komarudin tidak mengetahui pasti apakah yang dimaksud penghuni rumah melakukan penolakan itu adalah Wanda Hamidah. Namun, dia memastikan jika dasar penertiban yang dilakukan Satpol PP telah mengacu pada SIP (Surat Izin Penghunian).
"Surat izin penghunian itu yang sudah mati, sejak tahun 2012. Nah artinya kalau SIP itu kan tidak punya orang-orang yang diizinkan menggunakan itu atas dasar surat izin dari pemerintah daerah. Jadi tidak ada alasan tidak punya sertifikat, karena itu aset dari pemerintah yang sudah mati di tahun 2012," ujarnya.
Surat Izin Penghunian Rumah Berakhir
Dalam hal ini, SIP merupakan keputusan yang menyatakan izin penghunian Rumah Negara yang diterbitkan oleh Pengelola Rumah Negara. Yang pada dasarnya hak penghuninya telah diatur sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
"Nah makanya beberapa hari kemarin pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap penghuni-penghuni liar termasuk juga salah satu giatnya tadi. (Kericuhan) Iya, karena tadi dari pemilik rumah ada yang masih mau bertahan tidak mau meninggalkan rumah. Padahal di sebelahnya sudah pergi semuanya," paparnya.
Selain itu, Komarudin mengatakan jika kehadiran polisi saat proses eksekusi hanya untuk mengamankan area sekitar agar proses dialog antara pihak Pemkot Jakpus dengan penghuni rumah tidak diganggu dengan pihak luar.
Sedangkan untuk kondisi siang ini, Komarudin menyampaikan bahwa situasi sudah landai dan proses eksekusi telah berlangsung. Dimana pemilik dari beberapa rumah yang ada telah mulai mengosongkan barang-barangnya.
Lalu untuk aduan yang dilayangkan Wanda Hamidah lewat media sosialnya, Komarudin mempersilakan mengajukan berkas-berkas kepemilikan hak untuk menempati bangunan apabila merasa keberatan dengan keputusan penertiban oleh Pemkot Jakpus.
"Saya tidak tahu rumah siapa. Oh, saya tidak tahu itu (itu rumah Wanda). Ya silahkan siapa orang-orang yang merasa punya alasan. Karena kita negara hukum, silahkan kalau dia mau mempertahankan tunjukan saja bukti kepemilikannya. Kalaupun jika punya SIP kapan masa berlakunya sudah dibayar atau belum ya tunjukan saja," tandasnya.