PARBOABOA, Jakarta - Keinginan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menggelar street race di sirkuit Formula E, ditolak pihak pengelola.
Ketua Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni mengatakan tidak dapat mengizinkan balapan roda dua di sirkuit Formula E, karena tidak sesuai dengan regulasi dari homologasi Federation Internationale de l'Automobile (FIA).
"Sebenarnya kita appreciate juga terhadap kapolda yang ingin juga memberikan kesempatan kepada roda dua. Tapi ini ada regulasi dari homologasi FIA, ada grade 3, yang memang itu sirkuit untuk kendaraan roda empat. Jadi kita tidak berlakukan roda dua untuk sirkuit tersebut," jelasnya, Jumat (24/6)
Namun Sahroni menegaskan, pihaknya akan memperbolehkan sirkuit Formula E digunakan jika untuk balapan mobil.
Bahkan dia membeberkan jika Ikatan Motor Indonesia (IMI) sudah menjadwalkan akan segera menggelar balapan di sirkuit yang terletak di Ancol itu.
"Pelaksanaan balap mobil mungkin kami akan realisasikan, nanti juga ada kegiatan dengan IMI," sambungnya menjelaskan.
Keinginan Kapolda Untuk Menggelar Street Race di Sirkuit Formula E
Pada Minggu (19/6) kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan keinginannya menggunakan Sirkuit Formula E, untuk menggelar kegiatan street race.
Fadil menilai Sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara merupakan lokasi yang nyaman untuk menggelar balapan, sehingga dia berencana untuk menggelar balapan secara berkelanjutan disana.
"Kami berencana menggelar street race secara kontinu dan berkelanjutan sehingga bisa menjadi wadah bagi para pembalap liar untuk bisa menuangkan hobi mereka," ujar Fadil, Minggu (19/6).
Fadil mengungkapkan jika pihaknya telah menggelar street race di Bumi Serpong Damai (BSD) City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kemudian di di Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Sehingga dia berharap sirkuit Formula E di Jakarta dapat menjadi lokasi balapan selanjutnya.
"Mudah-mudahan Jakpro mendengarkan ini dan juga disetujui oleh pemerintah daerah provinsi,” kata Fadil.
Namun sekarang harapan itu sudah pupus, setelah pihak pengelola menolak rencana tersebut.